Hukum & Kriminal

PN Lamongan Putuskan Gugatan Praperadilan Terkait Dugaan Kasus Penggelapan Tanah

Diterbitkan

-

PN Lamongan Putuskan Gugatan Praperadilan Terkait Dugaan Kasus Penggelapan Tanah

“Padahal pelapor telah membayar lunas kepada terlapor,” jelas Norman.

Tak terima dengan penetapan tersangka, terlapor kemudian melakukan gugatan praperadilan ke PN Lamongan. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Ery Acoka Bharata menolak seluruh gugatan praperadilan dan mempersilahkan kepolisian untuk melanjutkan penyelidikan.

“Tadi hakim membacakan dalam putusan, SPDP-nya sudah pernah dikirim dan diterima sama kuasa hukum yang lama. Jadi kita hargai putusan hakim itu, yang penting memang kalau sekarang orang nggak dikasih SPDP berarti dia harus gugur status tersangkanya,” terang Penasehat Hukum penggugat, Hans Edward pada wartawan usai sidang.

Hans menjelaskan, untuk proses selanjutnya, pihaknya akan mengajukan proses pemeriksaan tambahan dan juga mengajukan tambahan mengenai saksi ahli.

Advertisement

“Tinggal hak dari tersangka itu kan boleh mengajukan saksi yang meringankan, termasuk saksi ahli. Nah ini yang akan dilakukan, karena selama ini belum pernah,” tutur Hans.

Sementara itu, menyusul putusan praperadilan dari PN Lamongan ini, kepolisian Lamongan akan segera melengkapi berkas. Nanti setelah berkas kita lengkapi ada P21 dari jaksa, nanti tahap 2 baru diputuskan ditahan atau tidak.

 

Advertisement

Laman: 1 2 3

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas