Hukum & Kriminal
PN Lamongan Putuskan Gugatan Praperadilan Terkait Dugaan Kasus Penggelapan Tanah

“Secepatnya akan kita lengkapi berkasnya, kita gelarkan kembali dengan penyidik dari Polda dan Polres. Berkas kita kirimkan ke jaksa kembali, nanti jaksa akan membalas berkas sudah lengkap apa belum, bisa P21, selanjutnya tahap 2,” ujar Norman.
Untuk terlapor ini, menurut Norman, adalah makelar untuk mencari tanah, namun setelah uang diberikan keseluruhan, ternyata tanah yang dijanjikan itu tidak sesuai.
“Pasal ysng kami sangkakan adalah pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Lai/zen/yan)

Pemerintahan7 tahunPemkab Gelar Seminar Sejarah Gajah Mada Putra Lamongan, Ketua Lesbumi PBNU Agus Sunyoto Ungkap fakta-fakta Baru Gajah Mada di Lamongan
Pemerintahan7 tahunBengawan Solo Diduga Tercemar Limbah Tekstil dari Jawa Tengah, Pemkab Lamongan Imbau Petani Tak Gunakan Air Sementara Waktu
Pemerintahan6 tahunMaksimalkan Pelayanan saat Covid-19, Disdukcapil Lamongan Manfaatkan Aplikasi Sego Boran
Pemerintahan6 tahunBupati Fadeli Tegaskan Target Kinerja Wajib Dipenuhi, Canangkan Zona Integritas dan Penyerahan Penghargaan SAKIP Perangkat Daerah 2019
Lamongan12 bulanBeasiswa Perintis Dimulai, Bupati Lamongan Tambah Anggaran hingga Total Rp 7,5 Miliar
Lamongan11 bulanBupati Lamongan Tegaskan Gerakan Pramuka Solusi Menciptakan Generasi Tangguh
Lamongan11 bulanSemarakkan HUT Kemerdekaan, Bupati Lamongan Berangkatkan Lomba Gerak Jalan Tingkat SD
Kabar Desa11 bulanMas Dirham Ajak Kader Muhammadiyah Berperan Aktif dalam Membangun Lamongan















