Hukum & Kriminal

PN Lamongan Putuskan Gugatan Praperadilan Terkait Dugaan Kasus Penggelapan Tanah

Diterbitkan

-

PN Lamongan Putuskan Gugatan Praperadilan Terkait Dugaan Kasus Penggelapan Tanah

“Secepatnya akan kita lengkapi berkasnya, kita gelarkan kembali dengan penyidik dari Polda dan Polres. Berkas kita kirimkan ke jaksa kembali, nanti jaksa akan membalas berkas sudah lengkap apa belum, bisa P21, selanjutnya tahap 2,” ujar Norman.

Untuk terlapor ini, menurut Norman, adalah makelar untuk mencari tanah, namun setelah uang diberikan keseluruhan, ternyata tanah yang dijanjikan itu tidak sesuai.

“Pasal ysng kami sangkakan adalah pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Lai/zen/yan)

 

Advertisement

Laman: 1 2 3

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas