Hukum & Kriminal
PN Lamongan Putuskan Gugatan Praperadilan Terkait Dugaan Kasus Penggelapan Tanah
“Secepatnya akan kita lengkapi berkasnya, kita gelarkan kembali dengan penyidik dari Polda dan Polres. Berkas kita kirimkan ke jaksa kembali, nanti jaksa akan membalas berkas sudah lengkap apa belum, bisa P21, selanjutnya tahap 2,” ujar Norman.
Untuk terlapor ini, menurut Norman, adalah makelar untuk mencari tanah, namun setelah uang diberikan keseluruhan, ternyata tanah yang dijanjikan itu tidak sesuai.
“Pasal ysng kami sangkakan adalah pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Lai/zen/yan)
- Pemerintahan5 tahun
Pemkab Gelar Seminar Sejarah Gajah Mada Putra Lamongan, Ketua Lesbumi PBNU Agus Sunyoto Ungkap fakta-fakta Baru Gajah Mada di Lamongan
- Pemerintahan5 tahun
Bengawan Solo Diduga Tercemar Limbah Tekstil dari Jawa Tengah, Pemkab Lamongan Imbau Petani Tak Gunakan Air Sementara Waktu
- Pemerintahan5 tahun
Maksimalkan Pelayanan saat Covid-19, Disdukcapil Lamongan Manfaatkan Aplikasi Sego Boran
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Fadeli Tegaskan Target Kinerja Wajib Dipenuhi, Canangkan Zona Integritas dan Penyerahan Penghargaan SAKIP Perangkat Daerah 2019
- Pemerintahan5 tahun
Pemkab Lamongan Godok Protokol Karantina 3 Desa dan 1 Kelurahan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Polres Lamongan Ungkap Kasus Curanmor di 40 TKP Dan Tahan Dua Tersangka
- Pemerintahan5 tahun
20 Orang di Lamongan Positif Corona, Bupati Gencarkan Pencegahan, Bagikan Masker
- Pemerintahan4 tahun
Lamongan Sukses Penuhi Target SP Online 2020