Hukum & Kriminal

PN Lamongan Putuskan Gugatan Praperadilan Terkait Dugaan Kasus Penggelapan Tanah

Diterbitkan

-

PN Lamongan Putuskan Gugatan Praperadilan Terkait Dugaan Kasus Penggelapan Tanah

Memontum Lamongan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan menolak gugatan salah satu tersangka kasus penggelapan. Sehingga Kepolisian Lamongan memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan dari penggugat dalam sidang yang di gelar di PN Lamongan, Jalan Veteran.

Gugatan praperadilan ke kepolisian Lamongan ini yang disidangkan di PN Lamongan bermula ketika polisi sedang menangani kasus penggelapan dengan pelapor Simon Halim, warga Surabaya yang melaporkan Liem Donni Hariyanto Talim yang juga warga Surabaya.

Pada saat itu, ketika Simon membeli tanah dengan melalui perantara atau makelar, Liem Donni Talim seluas 220.686 M2 yang terletak di Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu yang sudah dibayar lunas melalui rekening ke istri Donni sebesar Rp 67,8 M.

“Sampai dengan saat ini, tanah yang telah bersertifikat seluas 134.635 M2 yang telah Ikatan Jual Beli seluas 59.962 M2 sementara tanah yang belum dipenuhi seluas 26.089 M2 sehingga pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp.9.2 M,” ungkap Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat pada wartawan, Selasa (19/2/2019).

Advertisement

Selain itu, lanjut Norman, terlapor juga tidak membayarkan kepada pemilik tanah semua uang yang sudah dibayarkan oleh pelapor. Alhasil, Simon kemudian melaporkan kasus yang membelitnya ini ke kepolisian Lamongan.

Oleh polisi, terlapor kemudian disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tajun penjara.

 

Advertisement

Laman: 1 2 3

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas