Lamongan

UPT PKB Dishub Lamongan Terancam Gagal Penuhi Target PAD

Diterbitkan

-

UPT PKB Dishub Lamongan Terancam Gagal Penuhi Target PAD

Memontum Lamongan – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lamongan, mengalami penurunan pendapatan. Karenanya, diperkirakan untuk target pendapatan asli daerah (PAD), tidak akan mencapai target seperti yang diharapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan.

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, Dishub Kabupaten Lamongan, Kholid Ibrahim, mengatakan pelaksanaan kegiatan uji kendaraan bermotor itu dilaksanakannya setiap hari pada jam kerja. Namun, pada saat ini pendapatan dari uji kendaraan bermotor sedang mengalami penurunan.

“Pada kondisi PPKM ini, selama dua tahun menurun. Dalam tahun 2021 saja, ada 2.586 kendaraan di Lamongan yang tidak melakukan uji kendaraan bermotor,” ungkap Kholid Ibrahim, Minggu (21/11/2021).

Dijelaskan Kholid Ibrahim, setiap harinya di masa pandemi Covid-19, yang melakukan uji kendaraan ke UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Lamongan, rata-rata hanya kisaran 20 kendaraan sampai 25 kendaraan bermotor. “Sedangkan, pada waktu normal sebelum ada pandemi Covid-19, biasanya mencapai 50 kendaraan per harinya. Apalagi menjelang bulan Juni sampai bulan Desember, pasti pendapatan akan meningkat dan ramai bisa-bisa mencapai 70 kendaraan bermotor setiap harinya,” ujarnya.

Advertisement

Baca juga :

Kholid Ibrahim menuturkan, dalam pelaksanaan uji kendaraan bermotor itu sesuai dengan Perda, pihak pemilik kendaraan akan dikenakan biaya atau tarif administrasi sebesar Rp 75 ribu dan jika nanti ada yang melakukan pergantian kartu uji, maka akan di kenakan tarif tambahan yaitu sebesar Rp 25 ribu. Sebab, kartu uji hanya berlaku atau bisa di gunakan untuk dua kali dalam melakukan uji kendaraan bermotor dan untuk pembayarannya semua akan di lakukan langsung melalui Bank Jatim.

“Jika nanti ada yang telat dalam melaksanakan uji kendaraan bermotor, tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, maka nanti pihak pemilik kendaraan akan di kenakan sangsi atau denda sebesar Rp 7 ribu perbulannya,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Kholid Ibrahim menambahkan, pendapatan uji kendaraan bermotor, ini adalah masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan juga telah menetapkan dan menargetkan atas pendapatan di Tahun 2021 yakni sebesar Rp 1.373.000.000

“Namun, dengan keadaan yang sepi dan dampak dari pandemi Covid-19, ini sudah diperkirakan, bakal tidak mencapai target. Sebab, di waktu yang kurang satu Bulan ini UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Lamongan per 18 November 2021 baru mendapatkan uang sebesar Rp 1.040.000.000,” bebernya.

Advertisement

Mengetahui keadaan yang seperti itu, Kepala UPT Uji Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Lamongan, Kholid Ibrahim, berharap semoga pandemi Covid-19, ini segera berlalu dan perekonomian masyarakat segera pulih. (zud/zen/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas