Pemerintahan
Tinjau Penjualan Hewan Kurban, Bupati Yuhronur Senang Penjualan Hewan Kurban di Lamongan justru Alami Peningkatan
Memontum Lamongan – Pandemi Covid-19 tidak berdampak pada penjualan hewan kurban di Kabupaten Lamongan. Justru, selama menjelang Idul Adha ini, di Kabupaten Lamongan penjualan hewan kurban mengalami kenaikan dibandingkan dari tahun lalu.
“Dari beberapa tempat penjualan sapi dan kambing, rata-rata sudah habis terjual. Contohnya yang di Kecamatan Sugio, awal yang menyediakan 250 ekor sapi dan sudah terjual sebanyak 240 ekor. Pada prinsipnya, penjualan hewan kurban di tengah pandemi ini produksi hewan ternak di Kabupaten Lamongan, cukup menggembirakan,” kata Bupati Yuhronur, ketika meninjau salah satu titik penjualan hewan kurban dan pengecekan kesehatan di Kabupaten Lamongan, Jumat (16/07) tadi.
Baca juga:
- Pemkab Lamongan Dorong Petani Padi Lakukan Penanaman Padi Lebih Awal
- Lestarikan Akar Budaya, Pemerintah Kabupaten Lamongan Hadirkan Museum Expo 2024
- Kemenkominfo Webinar di Lamongan dengan Tema Pemanfaatan Internet untuk Penyebaran Konten Positif
Pada tahun ini, tambahnya, sebanyak 175 titik penjualan hewan kurban yang tercatat di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan. Dan, semua telah dipastikan kesehatannya dengan melakukan pemeriksaan mulai dari mata hingga kondisi tubuh hewan. Pemeriksaan tersebut untuk memastikan hewan kurban yang dijual terlihat cukup sehat, cukup umur dan pemeliharaan juga memadai.
“Alhamdulilllah, dari beberapa tempat yang kita lihat, hewannya rata-rata sehat dan siap untuk dipotong pada saat idul adha nanti. Dan ini sebelumnya sudah dipastikan oleh petugas Dinas Peternakan,” lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Yuhronur meminta masyarakat mentaati panduan teknis pemotongan hewan kurban sebagaimana yang tertuang dalam SE Dirjen PKH No. 8017 Tahun 2021. Pemerintah melakukan mitigasi resiko yakni di lokasi penjualan hewan kurban dan lokasi pelaksanaan kurban.
Beberapa ketentuannya yakni, penjualan dan pemotongan hewan kurban dilakukan ditempat yang berizin, wajib menggunanan APD minimal masker, menjaga jarak minimal 1 meter, pemeriksaan suhu tubuh dan penyediaan fasilitasi cuci tangan dan hand sanitizer.
“Sebisa mungkin penyembelihan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH), kalaupun tidak di RPH dipastikan semua yang memotong itu sehat, tidak terpapar, dan ketentuan2 lainnya. Semuanya itu sifanya adalah untuk menjaga jangan sampai ini menjadi klaster baru,” tegasnya. (zud/zen/sit)
- Pemerintahan5 tahun
Pemkab Gelar Seminar Sejarah Gajah Mada Putra Lamongan, Ketua Lesbumi PBNU Agus Sunyoto Ungkap fakta-fakta Baru Gajah Mada di Lamongan
- Pemerintahan5 tahun
Bengawan Solo Diduga Tercemar Limbah Tekstil dari Jawa Tengah, Pemkab Lamongan Imbau Petani Tak Gunakan Air Sementara Waktu
- Pemerintahan5 tahun
Maksimalkan Pelayanan saat Covid-19, Disdukcapil Lamongan Manfaatkan Aplikasi Sego Boran
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Fadeli Tegaskan Target Kinerja Wajib Dipenuhi, Canangkan Zona Integritas dan Penyerahan Penghargaan SAKIP Perangkat Daerah 2019
- Pemerintahan5 tahun
Pemkab Lamongan Godok Protokol Karantina 3 Desa dan 1 Kelurahan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Polres Lamongan Ungkap Kasus Curanmor di 40 TKP Dan Tahan Dua Tersangka
- Pemerintahan5 tahun
20 Orang di Lamongan Positif Corona, Bupati Gencarkan Pencegahan, Bagikan Masker
- Pemerintahan4 tahun
Lamongan Sukses Penuhi Target SP Online 2020