Hukum & Kriminal
Tersangka Pembunuh Mertua Sekda Lamongan Mengaku Sakit Hati ke Korban
Memontum Lamongan – Polres Lamongan ungkap otak pembunuhan ibu Hj Rowaini, mertua Yuhronur Efendi. Dari pengakuan tersangka Sunarto, dia mengaku sakit hati kepada korban, karena dianggap sebagai orang ketiga dalam kehidupan rumah tangga ibu tersangka. Menurut tersangka, tindakan biadab yang dilakukannya, karena kehadiran korban, Hj Rowaini kerap membuat kehidupan rumah tangga ibu tersangka kurang harmonis. Bermula dari situ, akhirnya Sunarto merencanakan pembunuhan terhadap korban.
“Saya sakit hati mas. Karena Hj Rowaini sering menganggu kehidupan ibu saya. Sedangkan korban juga menikah dengan bapak saya,” akunya, Selasa (11/2/2020).
Sementara itu, Imam Winarto mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukan dan pihaknya juga meminta maaf kepada keluarga korban.
“Kami sangat menyesal dan minta maaf kepada keluarga korban atas perlakuan saya, dan saya menyesal,” katanya dihadapan petugas.
Kronologisnya, didasari sakit hati yang mendalam, dia memiliki niatan jahat untuk menyewa pembunuh bayaran yakni Imam Winarto dengan iming-iming imbalan uang sebesar Rp 200 juta. Akhirnya kedua pelaku mengadakan pertemuan di warung makan milik Imam untuk merencanakan aksinya.
“Dari pengakuan tersangka, Sunarto mengajak Imam Winarto bertemu di warung untuk merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban,” ujar Kapolres Lamongan AKBP Harun kepada awak media melalui konferensi persnya di halaman Mapolres Lamongan.
Selain itu, AKBP Harun membeberkan, pasca menggelar pertemuan di warung untuk memuluskan aksi kejahatanya, akhirnya kedua pelaku berinisiatif membunuh korban dengan cara diberi racun.
“Saat itu, bertepatan Imam Winarto tidak mempunyai racun. Kemudian kedua pelaku mencari alternatif lain untuk menghabisi nyawa korban,” bebernya. Namun, kata AKBP Harun, terkait aksi pembunuhan terhadap korban jauh sebelumnya sudah direncanakan oleh kedua pelaku sekitar dua bulan.
“Usai direncanakan selama dua bulan, tepat hari Jumat (3/1/2020) akhirnya pelaku menggencarkan aksinya untuk membunuh korban,” katanya.
Dijelaskan lebih lanjut, AKBP Harun menyebut sebagai eksekutor, Imam Winarto membunuh korban dengan cara menusuk leher korban sebanyak tiga kali, dua di bagian leher kiri dan satu di leher kanan. Naasnya, pisau yang digunakan membunuh korban patah di bagian gagangnya.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang untuk menjalankan aksinya hingga akhirnya merenggut nyawa korban,” kata AKBP Harun. Setelah korban dipastikan meninggal, kata AKBP Harun, pelaku mengaku menyempatkan mencuci tangan di wastafel dan menutup tirai jendela rumah korban.
“Kedua pelaku langsung kabur ke wilayah Babat. Saat itu pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh korban langsung dibuang di drum dekat rumah korban untuk menghilangkan jejak. Pelaku langsung melarikan diri, tapi beberapa hari kemudian sempat kembali ke rumahnya,” pungkasnya.
Dijelaskan lebih lanjut, AKBP Harun mengungkapkan, tersangka Imam Winarto dijanjikan imbalan sebesar Rp 200 juta oleh tersangka Sunarto, jika berhasil melakukan tugasnya.
Selaku eksekutornya, jelas AKBP Harun, Imam Winarto akhirnya tergiur. Kemudian mengeksekusi Hj. Rowaini di rumahnya di Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.
“Saat itu eksekutornya dijanjikan imbalan Rp 200 juta dari otak pelakunya. Namun hingga saat ini, ia baru dibayar Rp 200 ribu,” katanya menjelaskan dengan rinci. Kedua pelaku saat mengadakan pertemuan di warung makan milik tersangka Imam, AKBP Harun menyebut lokasinya tak jauh dari rumah korban yang hanya berjarak sekitar 500 meter.
“Warung makan milik tersangka Imam tak jauh dari rumah korban hanya selisih 500 meter,” jelasnya.
Bahkan, menurut tersangka eksekutor tutur AkBP Harun, pelaku juga sempat dipergoki oleh korban saat hendak menjalankan aksi kejahatanya.
“Namun lantaran keduanya sudah saling kenal, korban pun tak menaruh rasa curiga kepada Imam. Dan saat korban melihat pelaku terus ditanya sedang apa, pelaku menjawab mau menyerahkan uang,” ujarnya.
Setelah pelaku melihat korban lengah, kata AKBP Harun, tersangka langsung menusuk leher korban sebanyak tiga kali menggunakan sebilah pisau yang sudah ia persiapkan dari rumah. Setelah berhasil menghabisi nyawa korban, Imam Winarto berusaha melarikan diri. Namun aksi berhasil diendus polisi.
“Kedua pelaku ditangkap di Lamongan dan sementara ini kasusnya juga masih kita kembangkan. Atas perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman seumur hidup atau paling singkat 20 tahun karena melakukan pembunuhan berencana,” ujarnya memandaskan. (aju/zen/yan)
- Pemerintahan5 tahun
Pemkab Gelar Seminar Sejarah Gajah Mada Putra Lamongan, Ketua Lesbumi PBNU Agus Sunyoto Ungkap fakta-fakta Baru Gajah Mada di Lamongan
- Pemerintahan5 tahun
Bengawan Solo Diduga Tercemar Limbah Tekstil dari Jawa Tengah, Pemkab Lamongan Imbau Petani Tak Gunakan Air Sementara Waktu
- Pemerintahan5 tahun
Maksimalkan Pelayanan saat Covid-19, Disdukcapil Lamongan Manfaatkan Aplikasi Sego Boran
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Fadeli Tegaskan Target Kinerja Wajib Dipenuhi, Canangkan Zona Integritas dan Penyerahan Penghargaan SAKIP Perangkat Daerah 2019
- Pemerintahan5 tahun
Pemkab Lamongan Godok Protokol Karantina 3 Desa dan 1 Kelurahan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Polres Lamongan Ungkap Kasus Curanmor di 40 TKP Dan Tahan Dua Tersangka
- Pemerintahan5 tahun
20 Orang di Lamongan Positif Corona, Bupati Gencarkan Pencegahan, Bagikan Masker
- Pemerintahan4 tahun
Lamongan Sukses Penuhi Target SP Online 2020