Pemerintahan

Tak Bayar Pajak, Petugas Gabungan di Lamongan Gencarkan Razia PNS Berkendara Pelat Merah

Diterbitkan

-

Tak Bayar Pajak, Petugas Gabungan di Lamongan Gencarkan Razia PNS Berkendara Pelat Merah

Memontum Lamongan – Sedikitnya, baru 39 kendaraan berpelat merah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan yang berhasil di tilang oleh petugas gabungan dari Satlantas Polres Lamongan, Polisi Militer (PM), Dishub dan Dispenda Jatim saat menggelar razia penertiban PNS yang menggunankan kendaraan berpelat merah, Rabu (27/11/2019).

Dikatakan Muhammad Farikh, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lamongan, Semantara ini, kendaraan yang baru ditilang kebanyakan kendaraan roda dua.

“Sementara ini yang baru kena tilang saat melintas, baru kendaraan berjenis roda dua,” Bebernya.

Selain itu, bentuk pelanggarannya juga beragam, mulai dari menunggak pajak, pengendara tidak memiliki SIM hingga tidak menggunakan sabuk pengaman.

Advertisement

“Maksud dan tujuan dari razia kendaraan tersebut untuk menertibkan PNS, khususnya bagi yang membawa kendaraan pelat merah. Hasilnya ternyata masih banyak ditemukan kendaraan berpelat merah pajaknya mati dan sengaja tidak diurus, terutama kendaraan roda dua,” ungkapnya.

Tak hanya itu, masih menurut Farikh, selanjutnya bagi pengguna kendaraan berpelat merah ini akan menjalani sidang tilang sebagaimana lazimnya, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

“Yang jelas, kami tegas dan tidak ada tebang pilih kasih, walaupun kendaraan dinas, yang namanya melanggar tetap masuk pelanggaran. Dan akan kami tilang seperti biasanya sesuai aturan yang berlaku,” terang Farikh.

Selain itu, dalam razia, petugas gabungan justru menemukan satu kendaraan dinas berpelat merah namun diganti dengan pelat nomor berwarna hitam.

Advertisement

“Kami tegaskan, bagi pelat nomornya yang berganti jadi hitam untuk dikembalikan ke pelat nomor asalnya, karena pelat kendaraan kedinasan yang asli berwarna merah,” Tandasnya menegaskan.

Melalui razia ini, Ia berharap agar pengguna kendaraan dinas untuk mentaati semua aturan, termasuk juga aturan tentang pajak kendaraan.

“Karena sebelumnya melalui forum lalu lintas, kami sudah memberikan himbauan kepada OPD untuk selain perawatan kendaraan juga melengkapi dokumen surat-surat saat kelengkapan dalam berkendara,” Pungkasnya. (Aju/zen/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas