Lamongan

Paripurna DPRD Lamongan Mulai Bahas Sembilan Usulan Raperda

Diterbitkan

-

Paripurna DPRD Lamongan Mulai Bahas Sembilan Usulan Raperda

Memontum Lamongan – Rapat paripurna hari pertama dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Usulan Pemerintah Daerah dan Nota Penjelasan Raperda Inisiatif DPRD Lamongan Tahap I, mulai digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Senin (12/09/2022) tadi. Dari sembilan usulan yang dibahas, terdapat lima Raperda usulan Pemerintah Daerah (Pemda) Lamongan dan empat Raperda inisiatif DPRD Lamongan.

Wakil Bupati Lamongan, KH Abdul Rouf, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa nota penjelasan atas lima Raperda usulan dari pemerintah daerah, meliputi Raperda tentang retribusi penggunaan tenaga kerja Asing. Lalu, ada Raperda tentang penyelenggaraan perizinan, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah, Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2011 tentang izin usaha jasa konstruksi di Kabupaten Lamongan dan Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2018 tentang bangunan gedung.

“Melalui penyampaian usulan lima Raperda dalam rapat paripurna pada hari ini, dengan harapan Raperda usulan pemerintah daerah ini dilakukan pembahasan dan disetujui bersama. Serta, dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar penyelenggaraan pemerintah. Secara keseluruhan, dokumen naskah akademik atau penjelasan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat diunduh di https://kablamongan.jdih.jatimprov.gomid/rancangan-perda/,” ucap Wabup Lamongan, KH Rouf.

Baca Juga :

Advertisement

Sementara itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Lamongan, melalui juru bicara Matlubur Rifa’, menyampaikan bahwasanya ada tujuh Raperda inisiatif DPRD Lamongan. Namun, dalam rapat paripurna tahap pertama, ini hanya membahas empat Raperda yang diprioritaskan.

Raperda prioritas DPRD Lamongan tersebut, yakni Raperda pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Raperda desa wisata, Raperda pengelolaan keuangan daerah, dan Raperda penyelenggaraan reklame. “Keempat Raperda yang diprioritaskan tersebut telah melalui tahapan pembahasan, mulai rapat dengar pendapat umum, mengakomodir saran atau masukan dari perangkat daerah terkait dan diharmonisasi bersama Bapemperda serta telah memenuhi syarat baik formil maupun materiil untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut,” ujar Matlubur Rifa’.

Setelah disampaikan usulan raperda oleh masing-masing eksekutif dan legislatif, selanjutnya usulan akan dilakukan pembahasan bersama sebelum ditetapkan menjadi Perda. (zen/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas