Hukum & Kriminal
Pabrik Jamu Ilegal Digerebek, Polres Lamongan Amankan Pemilik dan Ratusan Botol Jamu Siap Edar
Memontum Lamongan – Jajaran Satreskrim Polres Lamongan melakukan penggerebekan pabrik jamu ilegal di Dusun Dalit, Desa Tukerto, Kecamatan Deket, Lamongan. Hasil dari penggerebekan tersebut, petugas menangkap Shodiq (62), pemilik pabrik sekaligus juga langsung mengamankan ratusan botol jamu ilegal miliknya. Kepada seluruh awak media, Kamis (5/3/2020), Kapolres Lamongan AKBP Harun saat melakukan konferensi pers menyatakan, penggerebekan pabrik jamu ilegal milik Shodiq (62) itu berdasarkan informasi dari masyarakat kendati diketahui mengedarkan jamu tradisional berlabel “Jamu Pegal Linu Tiga Daun” tanpa dilengkapi izin edar dari BBPOM.
“Menurut pengembangan perkara diketahui jamu tradisional yang memiliki indikasi atau khasiat obat tersebut diproduksi sendiri oleh pelaku di rumahnya. Sedangkan, dalam proses pembuatannya, ternyata pelaku tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian, serta jamu tradisional tersebut tidak memiliki izin edar dari BBPOM,” jelasnya.
Selain itu, Kata AKBP Harun, berdasar pengembangan itu, petugas Unit II Satreskrim Polres Lamongan sebelumnya melakukan penggerebekan dan langsung menangkap Shodiq pada, Senin (3/3/2020).
“Saat penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 227 botol jamu ilegal siap edar, 580 botol jamu tanpa label, 90 botol kosong kemasan jamu, 205 tutup botol, 1 drum bahan jamu, serta berbagai bahan kimia,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan AKBP Harun, dalam memroduksi jamu tersebut, pelaku mengaku menggunakan bahan berupa sodium cyclamate avverhoa bilimbi, benzoat, cairan blimbing serbuk temu lawak, mengkudu kering, dan bahan baku utama berupa air yang didapat dari air hujan yang yang ditampung dalam tandon plastik yang terletak di bagian belakang rumah.
“Dari pengakuanya, setelah semua bahan baku terkumpul, lalu dicampur jadi satu dan direbus sampai mendidih, setelah itu dimasukkan ke dalam drum plastik hingga di diamkan selama 1 minggu. Selanjutnya, cairan tersebut dimasukkan ke dalam botol bekas kratingdaeng dengan manggunakan cintung, lalu ditutup dan disegel dengan plastik warna merah. Setelah itu botol diberi label dan diedarkan,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakan AKBP Harun, sekali produksi pelaku mengaku bisa menghasilkan 900 botol jamu dalam sebulan sekali dan Jamu hasil produksinya dipasarkan di sejumlah wilayah diantaranya Kabupaten Lamongan dan Gresik.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,” pungkasnya. Sementara itu, petugas farmasi dari Dinas Kesehatan Lamongan, Lucky Liya Faiza, yang dilibatkan Polres Lamongan dalam penanganan kasus tersebut, menjelaskan bahwa jamu yang diproduksi Shodiq termasuk berbahaya bagi kesehatan.
“Kenapa ini berbahaya untuk kesehatan, karena pertama tidak memiliki takaran yang jelas, meskipun menggunakan bahan alami. Kemudian dari segi pengolahan dan penyimpanan bahan tidak sesuai sehingga bisa terkontaminasi jamur, bakteri. Kalau diolah pasti membahayakan kesehatan. Apalagi produk ini dipasarkan tanpa izin dari Balai POM. Sehingga produk ini dari segi kualitas dan mutunya belum bisa dipercaya,” kata Lucky.
Selain tidak memiliki takaran yang jelas, jamu tersebut ternyata juga dicampur dengan zat kimia, seperti sodium siklamat (pemanis buatan), sodium benzoat.
“Penggunaan bahan kimia itu harus ada batasannya, tidak boleh sembarangan,” ucapnya. Bahkan Lucky juga mengatakan bahwa ada obat-obatan etikal, di antaranya antalgin, vitamin B komplek, dan satu obat lain tanpa merk.
“Jadi harusnya untuk obat tradisional tidak boleh mengandung obat-obatan etikal sepeti ini. Jadi memang kalau misalnya jamu ini diminum memang bisa menghilangkan nyeri atau mungkin badannya jadi lebih enak atau segar, sebenarnya bukan karena bahan-bahan tradisional dengan bahan alami yang diracik ini tadi, tapi efek dari penggunaan obat tambahan seperti ini,” kata Lucky.
Lebih lanjut Lucky menjelaskan, pencampuran obat etikal pada jamu tersebut yang membuat berbahaya, karena penggunaan obat semacam itu harus ada dosis penggunaannya. Sedangkan dalam proses pembuayan jamu pegal linu tersebut, tersangka Shodiq mencampurkan obat tersebut dengan asal-asalan.
“Sehingga akan sangat membahayakan kalau dosisnya terlampau banyak. Bahayanya, kalau mengkonsumsi obat terlalu banyak, semua obat itu kan akan diproses di ginjal, tentu yang paling dekat adalah penyakit ginjal, kalau dikonsumsi dalam jangka panjang di luar dosis yang dianjurkan, bisa gagal ginjal,” tandasnya. (fjr/zen/yan)
- Pemerintahan5 tahun
Pemkab Gelar Seminar Sejarah Gajah Mada Putra Lamongan, Ketua Lesbumi PBNU Agus Sunyoto Ungkap fakta-fakta Baru Gajah Mada di Lamongan
- Pemerintahan5 tahun
Bengawan Solo Diduga Tercemar Limbah Tekstil dari Jawa Tengah, Pemkab Lamongan Imbau Petani Tak Gunakan Air Sementara Waktu
- Pemerintahan5 tahun
Maksimalkan Pelayanan saat Covid-19, Disdukcapil Lamongan Manfaatkan Aplikasi Sego Boran
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Fadeli Tegaskan Target Kinerja Wajib Dipenuhi, Canangkan Zona Integritas dan Penyerahan Penghargaan SAKIP Perangkat Daerah 2019
- Pemerintahan5 tahun
Pemkab Lamongan Godok Protokol Karantina 3 Desa dan 1 Kelurahan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Polres Lamongan Ungkap Kasus Curanmor di 40 TKP Dan Tahan Dua Tersangka
- Pemerintahan5 tahun
20 Orang di Lamongan Positif Corona, Bupati Gencarkan Pencegahan, Bagikan Masker
- Pemerintahan4 tahun
Lamongan Sukses Penuhi Target SP Online 2020