Lamongan

Kadinkes Dianggap Melanggar Prokes Berat, PC PMII Lamongan minta Polres Bertindak Adil

Diterbitkan

-

Memontum Lamongan – Kendati  dianggap menyalahi aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan saat melaksanakan kegiatan vaksinasi di Alun-Alun Lamongan pada (28/08) lalu, Pengurus cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Lamongan menggelar aksi demo di depan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan untuk meminta mengusut tuntas kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) oleh panitia pelaksana dan yang bertanggung jawab atas kegiatan, yakni Satgas Covid Kabupaten Lamongan. Hal itu di sampaikan oleh Ketua Cabang PMII Lamongan, Sirojul Munir, pada Selasa (31/08). 

“Kegiatan yang bertema Gebyar Vaksin dosis 1 yang di selenggarakan Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Kesehatan, itu memang membuat banyak masyarakat sangat antusias untuk mengikuti vaksin tersebut. Namun sangat di sayangkan, kegiatan yang bertujuan bagus itu ternoda dengan ketidaksiapan dan kurangnya koordinasi petugas pelaksana bahkan tidak menghiraukan apalagi menghimbau protokol kesehatan sehingga masyarakat saling berdesak-desakan dan terjadi berkerumunan,” tegasnya.

Baca Juga:

    Tak hanya itu, Kata Rojul biasa ia dipanggil, seharusnya penegak hukum segera melakukan tindakan berupa pemeriksaan dan penyelidikan serta bersikap tegas terhadap pelanggar prokes sesuai ketentuan yang berlaku. Apalagi penyelenggaranya dari satuan tugas Covid yakni Pemkab Lamongan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan. 

    Selain itu, Rojul juga menyinggung terkait keteledoran Kepala Dinas Kesehatan Lamongan, dr Taufik yang terkesan bersikap biasa dan menganggap enteng atas kebijakannya yang sudah membuat resah seluruh masyarakat Lamongan.

    Advertisement

    “Ya memang beliau menganggap enteng, sudah tau kegiatan yang dilakukan melanggar prokes berat dan menimbulkan keresahan malah terkesan acuh tak acuh bahkan merasa tak bersalah. Intinya kami minta harus ada keadilan penegakan hukum oleh Polres Lamongan untuk segera menindak tegas sesuai Undang-Undang dan ketentuan hukum yang berlaku, agar keadilan sama-sama dirasakan dan tak pandang bulu,” harapnya menegaskan.

    Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Lamongan, dr Taufik Hidayat, berkilah sebelum di adakan serbuan vaksin yang di targetkan selalu lebih sehingga perlu di adakan kegiatan serbuan vaksin untuk mendorong percepatan vaksin di Lamongan. 

    “Namun, kegiatan yang kami lakukan di Alun-alun, kemarin itu membeludak dan banyak antusiasme dari masyarakat untuk melaksanakan vaksin dosis satu lebih-lebih banyak dari pekerja, pada waktu itu tim pelaksana sampai kekurangan vaksin. Sebab, saat itu vaksin yang kami targetkan hanya 3.000 vaksin. Tetapi yang hadir lebih dari 3.000 dan hal itu tidak terbayangkan oleh kami, kami juga sudah kapok untuk melakukan hal serupa,” dalihnya.

    Disisi lain, Kabag Ops Polres Lamongan, Agus, mengatakan terkait dugaan melanggar hukum saat melaksanakan vaksinasi di Alun-alun Lamongan, Polres Lamongan masih melakukan kajian dan pendalaman. “Jika kalian (Mahasiswa) berharap kasus ini diproses oleh pihak kepolisian, tentu kami membuka lebar dan mempersilakan. Namun, jika hal itu di lakukan maka akan ada proses-proses lebih lanjut yang harus dilakukan oleh petugas,” tegasnya. (zud/zen/ed2)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas