Pemerintahan

Disnaker Lamongan Beberkan Dampak Pandemi Covid-19, Sebanyak 6.800 Buruh di PHK

Diterbitkan

-

Disnaker Lamongan Beberkan Dampak Pandemi Covid-19, Sebanyak 6.800 Buruh di PHK

Memontum Lamongan – Akibat dampak pandemi Covid-19 atau Virus Corona, sebanyak 6.800 buruh di Lamongan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan pihak perusahaan. Hal itu hasil dari inventarisir yang dibeberkan Hamdani Azhari selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan.

“Hingga saat ini, saya bersama staf yang lainya sedang melakukan pendataan para karyawan dan perusahaan yang telah memutuskan hubungan kerja (PHK) atau merumahkan karyawannya,” ujarnya. Selasa (7/4/2020).

Tak hanya itu, dijelaskan Hamdani biasa ia disapa, hasil dari inventarisir serta pendataan, bagi buruh yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat yakni berdasarkan surat edaran dari Kementerian tenaga kerja.

“Diantaranya setiap daerah harus melaporkan jumlah karyawan yang dirumahkan hingga Tanggal 6 April 2020,” jelasnya.

Advertisement

Selain itu, Hamdani mengaku, sat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan seluruh perusahaan yang ada di Lamongan untuk mendapatkan data langsung secara lengkap dan rinci.

“Sampai saat ini, yang baru dan sudah kami usulkan ke kementerian tenaga kerja sekitar 6.800 orang. Dan kami juga masih menunggu Juklak dan Juknisnya,” ucapnya.

Lebih jauh ditegaskan Hamdani, semenjak beberapa minggu yang lalu pihaknya sudah merespon dengan cepat dan tepat edaran surat dari pemerintah pusat terkait pendataan buruh yang terkena PHK akibat dampak pandemi Covid-19 atau Virus Corona di Lamongan.

“Namun, kami hanya disuruh untuk mendata, sesuai dengan identitas kartu tanda penduduk, Nomor HP dan Emailnya. Selain itu juga sebagai syarat pelatihan,” akunya..

Advertisement

Lebih lanjut, Hamdani menambahkan, sampai saat ini tercatat sudah ada beberapa perusahaan yang sudah memberikan laporan disertakan data dan sudah masuk dikantor Disnaker Lamongan.

“Insyaallah seluruh buruh yang terdampak dan terkena PHK tersebut direncanakan akan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat,” tandasnya. (Fjr/zen/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas