Lamongan
Antisipasi Polemik Pengeras Suara di Masjid, Kemenag Lamongan Gencarkan Sosialisasi
Memontum Lamongan – Toa atau pengeras suara masjid dan musholla, saat ini sedang lagi hangat diperbincangkan, karena dinilai mengganggu masyarakat atau umat lain. Kegaduan itu, telah terjadi di beberapa daerah luar Kabupaten Lamongan.
Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Lamongan, Khoirul Anam, mengatakan bahwa untuk menghindari terjadinya kegaduan masalah toa atau pengeras suara masjid dan musholla di wilayah Kabupaten Lamongan, Kemenag Lamongan akan menggencarkan sosialisasi tentang aturan penggunaan toa atau pengeras suara masjid dan musholla.
Sosialisasi itu akan di lakukannya, melalui Dewan Masjid Indonesia (DMI), melalui Kepala KUA dan melalui penyuluh agama Islam. “Adapun, peraturan itu sudah ada lama semenjak Tahun 1978 yang di atur pada Nomor: Kep/D/101/1978 oleh Dirjen Bimas Islam tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushollah,” ungkap khoirul Anam, Selasa (16/11/2021).
Menurut Khoirul Anam, di dalam aturan Dirjen Bimas Islam, sudah jelas bahkan sangat detail tentang pelaksanaan siar agama, aturan tersebut juga lebih longgar dan fleksibel. “Yang intinya siar agama itu amatlah sangat penting, agama apapun itu. tetapi, jangan sampai dengan siar agama, itu nantinya malah mengganggu orang lain,” jelasnya.
Baca juga :
- Pemkab Lamongan Dorong Petani Padi Lakukan Penanaman Padi Lebih Awal
- Lestarikan Akar Budaya, Pemerintah Kabupaten Lamongan Hadirkan Museum Expo 2024
- Kemenkominfo Webinar di Lamongan dengan Tema Pemanfaatan Internet untuk Penyebaran Konten Positif
- Usai Dilantik, DPRD Lamongan Agendakan Pembentukan Tatib hingga Alat Kelengkapan Dewan
- DPRD Lamongan Lantik 50 Anggota Legislatif Periode 2024-2029
Selain itu, dalam aturan tersebut juga di sebutkan, salah satunya yaitu apabila memakai pengeras suara atau toa sebelum adzan dikumandangkan, itu di perbolehkan. “Tetapi, hanya sebatas 15 menit sebelum adzan dan itu hanya di perbolehkan untuk bacaan Al-Quran yang fasih dan enak guna mengajak sholat berjama’ah,” tuturnya.
Khoirul Anam juga mengatakan, apabila ada yang melanggar aturan tersebut, sehingga meresahkan orang lain dan menjadikan polemik di desa atau dusun. Maka, yang diharapkan Kemenag adalah segerah melakukan musyawarah secepatnya di desa atau dusun tersebut.
“Kami mohon masyarakat bisa musyawarah. Itu bisa dibicarakan di tingkat desa atau dusun yang bersangkutan, agar supaya semuanya bisa nyaman serta tenang dan saya kira itu mudah kok,” katanya.
Dengan adanya banyak kegaduan di luar wilayah Daerah Lamongan, terkait toa atau pengeras suara, Khoirul Anam berharap rasa keberagamaan kita semoga terus meningkat. Jangan sampai, kemudian ada hal-hal yang akan mengganggu orang lain. Karena, kita juga terus mensuport agar masjid dan musholla, tetap ramai melakukan siar agama.
“Tetapi, siar ini jangan sampai ternodai dengan mengganggu orang lain,” paparnya. (zud/zen/sit)
- Pemerintahan5 tahun
Pemkab Gelar Seminar Sejarah Gajah Mada Putra Lamongan, Ketua Lesbumi PBNU Agus Sunyoto Ungkap fakta-fakta Baru Gajah Mada di Lamongan
- Pemerintahan5 tahun
Bengawan Solo Diduga Tercemar Limbah Tekstil dari Jawa Tengah, Pemkab Lamongan Imbau Petani Tak Gunakan Air Sementara Waktu
- Pemerintahan5 tahun
Maksimalkan Pelayanan saat Covid-19, Disdukcapil Lamongan Manfaatkan Aplikasi Sego Boran
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Fadeli Tegaskan Target Kinerja Wajib Dipenuhi, Canangkan Zona Integritas dan Penyerahan Penghargaan SAKIP Perangkat Daerah 2019
- Pemerintahan5 tahun
Pemkab Lamongan Godok Protokol Karantina 3 Desa dan 1 Kelurahan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Polres Lamongan Ungkap Kasus Curanmor di 40 TKP Dan Tahan Dua Tersangka
- Pemerintahan5 tahun
20 Orang di Lamongan Positif Corona, Bupati Gencarkan Pencegahan, Bagikan Masker
- Pemerintahan4 tahun
Lamongan Sukses Penuhi Target SP Online 2020