Lamongan
Disperindag Lamongan Siapkan Sanksi untuk PKL Andansari Jika Mangkir Berjualan Selama 6 Bulan

Memontum Lamongan – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lamongan menegaskan akan mengangkut dan membersihkan alat dagang bagi pedagang kaki lima (PKL) Andansari, yang tidak melakukan aktivitas jualan di lokasi Andansari selama enam Bulan. Tindakan tersebut dilakukan, sebagai bentuk penerapan aturan dalam Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP).
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag, Pasito, mengatakan ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh PKL Andansari, jika ingin berjualan di lokasi lapak Andansari dan aturan tersebut telah tercantum dalam TDUP. “Aturan yang berada di TDUP menyebutkan, apabila selama enam bulan PKL tidak melakukan aktivitas berjualan di lokasi itu, maka usahanya akan ditutup,” ungkap Pasito, Kamis (02/12/2021).
Baca juga
- Pemkab Lamongan Terus Konsisten Tingkatkan Perbaikan Infrastruktur Jalan
- Dorong Kemajuan Pendidikan, Pemkab Lamongan Sambut Kedatangan 713 Mahasiswa Unair
- Bupati Lamongan Kick Off SPPT PBB P2 Tahun 2026
- Bupati Yuhronur Resmikan Air Mancur Menari di Kawasan Gajah Mada Lamongan
- Bupati Yuhronur Resmikan 2 Gedung Baru Hasil Hibah di Polres Lamongan
Namun, Pasito menambahkan, walaupun ada aturan seperti itu, Disperindag tidak akan melakukannya dengan semena-mena untuk menutupnya. Tetapi, akan memberikan peringatan terlebih dahulu kepada pedagang, dalam jangka waktu selama satu minggu. Apabila tidak ada respon, pihak Disperindag baru akan mengambil langkah untuk membawah alat dagangnya ke gudang.
“Apabila barang yang telah di bawah ke gudang tidak diambil dalam jangka waktu yang telah di tentukan, yaitu tujuh hari, maka Disperindag tidak bertanggung jawab apabila ada kerusakan atas barang tersebut,” terangnya.
Pasito menjelaskan, untuk aturan pedagang yang ingin berjualan di tempat lokasi PKL Andansari, terkait ada biaya atau tidaknya, pihak Disperindag tidak tahu. “Sebab, hal itu sudah diserahkan kepada ketua paguyupan masing-masing dan juga sudah ada AD-ART di setiap paguyuban. Sementara ke dinas, sifatnya hanya melakukan perizinan,” ujarnya. (zud/zen/sit)

Pemerintahan7 tahunPemkab Gelar Seminar Sejarah Gajah Mada Putra Lamongan, Ketua Lesbumi PBNU Agus Sunyoto Ungkap fakta-fakta Baru Gajah Mada di Lamongan
Pemerintahan7 tahunBengawan Solo Diduga Tercemar Limbah Tekstil dari Jawa Tengah, Pemkab Lamongan Imbau Petani Tak Gunakan Air Sementara Waktu
Pemerintahan6 tahunMaksimalkan Pelayanan saat Covid-19, Disdukcapil Lamongan Manfaatkan Aplikasi Sego Boran
Pemerintahan6 tahunBupati Fadeli Tegaskan Target Kinerja Wajib Dipenuhi, Canangkan Zona Integritas dan Penyerahan Penghargaan SAKIP Perangkat Daerah 2019
Lamongan12 bulanBeasiswa Perintis Dimulai, Bupati Lamongan Tambah Anggaran hingga Total Rp 7,5 Miliar
Lamongan11 bulanBupati Lamongan Tegaskan Gerakan Pramuka Solusi Menciptakan Generasi Tangguh
Lamongan11 bulanSemarakkan HUT Kemerdekaan, Bupati Lamongan Berangkatkan Lomba Gerak Jalan Tingkat SD
Kabar Desa11 bulanMas Dirham Ajak Kader Muhammadiyah Berperan Aktif dalam Membangun Lamongan















