Lamongan
Disperindag Lamongan Siapkan Sanksi untuk PKL Andansari Jika Mangkir Berjualan Selama 6 Bulan
Memontum Lamongan – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lamongan menegaskan akan mengangkut dan membersihkan alat dagang bagi pedagang kaki lima (PKL) Andansari, yang tidak melakukan aktivitas jualan di lokasi Andansari selama enam Bulan. Tindakan tersebut dilakukan, sebagai bentuk penerapan aturan dalam Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP).
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag, Pasito, mengatakan ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh PKL Andansari, jika ingin berjualan di lokasi lapak Andansari dan aturan tersebut telah tercantum dalam TDUP. “Aturan yang berada di TDUP menyebutkan, apabila selama enam bulan PKL tidak melakukan aktivitas berjualan di lokasi itu, maka usahanya akan ditutup,” ungkap Pasito, Kamis (02/12/2021).
Baca juga
- Pemkab Lamongan Dorong Petani Padi Lakukan Penanaman Padi Lebih Awal
- Lestarikan Akar Budaya, Pemerintah Kabupaten Lamongan Hadirkan Museum Expo 2024
- Kemenkominfo Webinar di Lamongan dengan Tema Pemanfaatan Internet untuk Penyebaran Konten Positif
- Usai Dilantik, DPRD Lamongan Agendakan Pembentukan Tatib hingga Alat Kelengkapan Dewan
- DPRD Lamongan Lantik 50 Anggota Legislatif Periode 2024-2029
Namun, Pasito menambahkan, walaupun ada aturan seperti itu, Disperindag tidak akan melakukannya dengan semena-mena untuk menutupnya. Tetapi, akan memberikan peringatan terlebih dahulu kepada pedagang, dalam jangka waktu selama satu minggu. Apabila tidak ada respon, pihak Disperindag baru akan mengambil langkah untuk membawah alat dagangnya ke gudang.
“Apabila barang yang telah di bawah ke gudang tidak diambil dalam jangka waktu yang telah di tentukan, yaitu tujuh hari, maka Disperindag tidak bertanggung jawab apabila ada kerusakan atas barang tersebut,” terangnya.
Pasito menjelaskan, untuk aturan pedagang yang ingin berjualan di tempat lokasi PKL Andansari, terkait ada biaya atau tidaknya, pihak Disperindag tidak tahu. “Sebab, hal itu sudah diserahkan kepada ketua paguyupan masing-masing dan juga sudah ada AD-ART di setiap paguyuban. Sementara ke dinas, sifatnya hanya melakukan perizinan,” ujarnya. (zud/zen/sit)
- Pemerintahan5 tahun
Pemkab Gelar Seminar Sejarah Gajah Mada Putra Lamongan, Ketua Lesbumi PBNU Agus Sunyoto Ungkap fakta-fakta Baru Gajah Mada di Lamongan
- Pemerintahan5 tahun
Bengawan Solo Diduga Tercemar Limbah Tekstil dari Jawa Tengah, Pemkab Lamongan Imbau Petani Tak Gunakan Air Sementara Waktu
- Pemerintahan5 tahun
Maksimalkan Pelayanan saat Covid-19, Disdukcapil Lamongan Manfaatkan Aplikasi Sego Boran
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Fadeli Tegaskan Target Kinerja Wajib Dipenuhi, Canangkan Zona Integritas dan Penyerahan Penghargaan SAKIP Perangkat Daerah 2019
- Pemerintahan5 tahun
Pemkab Lamongan Godok Protokol Karantina 3 Desa dan 1 Kelurahan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Polres Lamongan Ungkap Kasus Curanmor di 40 TKP Dan Tahan Dua Tersangka
- Pemerintahan5 tahun
20 Orang di Lamongan Positif Corona, Bupati Gencarkan Pencegahan, Bagikan Masker
- Pemerintahan4 tahun
Lamongan Sukses Penuhi Target SP Online 2020