Lamongan
Sikapi Tuntutan PKL Andansari, Disperindag Lamongan Tunggu Instruksi Bupati
Memontum Lamongan – Sebagai bentuk reaksi cepat terhadap permasalahan yang dialami PKL Andansari, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lamongan, telah menyiapkan surat laporan kepada Bapak Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Kabupaten Lamongan, Pasito, mengatakan bahwa Disperindag sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban PKL. Karena, tugas Disperindag hanyalah menata dan membina para PKL.
“Jika PKL yang berada di sekitar Alun- alun bisa ditampung di Andansari, maka Disperindag akan menampungnya di Andansari. Seluruhnya akan ditampung di sana dan itupun kalau cukup. Bila tidak cukup, maka akan dicarikan alternatif lain. Jadi, kita siap menata mereka di Andansari,” ungkap Pasito, Minggu (21/11/2021).
Pasito menuturkan, permintaan dari paguyupan PKL Andansari yaitu jarak 500 meter dari Alun-alun Lamongan, itu harus benar-benar seteril. Tidak ada PKL satu pun, yang berjualan di jarak yang telah di tentukan.
“Adapun jarak lokasi jalan tersebut, yaitu diantaranya, Jalan Lamongrejo, Jalan Basuki Rahmat, Jalan A. Yani, Jalan Hasim Asari dan Jalan Ahmad Dahlan,” ujarnya.
Baca juga :
- Pemkab Lamongan Dorong Petani Padi Lakukan Penanaman Padi Lebih Awal
- Lestarikan Akar Budaya, Pemerintah Kabupaten Lamongan Hadirkan Museum Expo 2024
- Kemenkominfo Webinar di Lamongan dengan Tema Pemanfaatan Internet untuk Penyebaran Konten Positif
- Usai Dilantik, DPRD Lamongan Agendakan Pembentukan Tatib hingga Alat Kelengkapan Dewan
- DPRD Lamongan Lantik 50 Anggota Legislatif Periode 2024-2029
Pasito juga menjelaskan, pihaknya sudah buatkan surat laporan dari hasil rapat dan saat ini masih dilakukannya penyiapan berkas mulai dari foto dan lainnya. Selanjutnya, nanti akan di sampaikan kepada Bapak Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi.
“Setelah itu, kami akan menunggu petunjuk dari Bapak Bupati Yuhronur Efendi. Apakah semua tim akan bergerak. Jadi, kita tunggulah nanti hasilnya seperti apa,” tuturnya.
Dengan adanya keadaan yang dialami oleh PKL Andansari, Pasito berharap, semoga bisa bersatu untuk segera melakukan penertiban. Artinya, mengambil solusi bukan hanya menertibkan dengan mengusir saja.
“Solusinya yaitu kita Disperindag memiliki kewenangan untuk menata di Andansari dan hanya itu tempat atau lokasi yang bisa untuk mengumpulkan para pedagang. Maka, harapannya ya bisa berkumpul disana bersama, bisnis bersama di Andansari dan menjadi satu. Sehingga, Masyarakat bisa memilih menu apa yang di pilih disana,” paparnya. (zud/zen/sit)
- Pemerintahan5 tahun
Pemkab Gelar Seminar Sejarah Gajah Mada Putra Lamongan, Ketua Lesbumi PBNU Agus Sunyoto Ungkap fakta-fakta Baru Gajah Mada di Lamongan
- Pemerintahan5 tahun
Bengawan Solo Diduga Tercemar Limbah Tekstil dari Jawa Tengah, Pemkab Lamongan Imbau Petani Tak Gunakan Air Sementara Waktu
- Pemerintahan5 tahun
Maksimalkan Pelayanan saat Covid-19, Disdukcapil Lamongan Manfaatkan Aplikasi Sego Boran
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Fadeli Tegaskan Target Kinerja Wajib Dipenuhi, Canangkan Zona Integritas dan Penyerahan Penghargaan SAKIP Perangkat Daerah 2019
- Pemerintahan5 tahun
Pemkab Lamongan Godok Protokol Karantina 3 Desa dan 1 Kelurahan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Polres Lamongan Ungkap Kasus Curanmor di 40 TKP Dan Tahan Dua Tersangka
- Pemerintahan5 tahun
20 Orang di Lamongan Positif Corona, Bupati Gencarkan Pencegahan, Bagikan Masker
- Pemerintahan4 tahun
Lamongan Sukses Penuhi Target SP Online 2020