Lamongan
Sikapi Tuntutan PKL Andansari, Disperindag Lamongan Tunggu Instruksi Bupati

Memontum Lamongan – Sebagai bentuk reaksi cepat terhadap permasalahan yang dialami PKL Andansari, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lamongan, telah menyiapkan surat laporan kepada Bapak Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Kabupaten Lamongan, Pasito, mengatakan bahwa Disperindag sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban PKL. Karena, tugas Disperindag hanyalah menata dan membina para PKL.
“Jika PKL yang berada di sekitar Alun- alun bisa ditampung di Andansari, maka Disperindag akan menampungnya di Andansari. Seluruhnya akan ditampung di sana dan itupun kalau cukup. Bila tidak cukup, maka akan dicarikan alternatif lain. Jadi, kita siap menata mereka di Andansari,” ungkap Pasito, Minggu (21/11/2021).
Pasito menuturkan, permintaan dari paguyupan PKL Andansari yaitu jarak 500 meter dari Alun-alun Lamongan, itu harus benar-benar seteril. Tidak ada PKL satu pun, yang berjualan di jarak yang telah di tentukan.
“Adapun jarak lokasi jalan tersebut, yaitu diantaranya, Jalan Lamongrejo, Jalan Basuki Rahmat, Jalan A. Yani, Jalan Hasim Asari dan Jalan Ahmad Dahlan,” ujarnya.
Baca juga :
- Pemkab Lamongan Terus Konsisten Tingkatkan Perbaikan Infrastruktur Jalan
- Dorong Kemajuan Pendidikan, Pemkab Lamongan Sambut Kedatangan 713 Mahasiswa Unair
- Bupati Lamongan Kick Off SPPT PBB P2 Tahun 2026
- Bupati Yuhronur Resmikan Air Mancur Menari di Kawasan Gajah Mada Lamongan
- Bupati Yuhronur Resmikan 2 Gedung Baru Hasil Hibah di Polres Lamongan
Pasito juga menjelaskan, pihaknya sudah buatkan surat laporan dari hasil rapat dan saat ini masih dilakukannya penyiapan berkas mulai dari foto dan lainnya. Selanjutnya, nanti akan di sampaikan kepada Bapak Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi.
“Setelah itu, kami akan menunggu petunjuk dari Bapak Bupati Yuhronur Efendi. Apakah semua tim akan bergerak. Jadi, kita tunggulah nanti hasilnya seperti apa,” tuturnya.
Dengan adanya keadaan yang dialami oleh PKL Andansari, Pasito berharap, semoga bisa bersatu untuk segera melakukan penertiban. Artinya, mengambil solusi bukan hanya menertibkan dengan mengusir saja.
“Solusinya yaitu kita Disperindag memiliki kewenangan untuk menata di Andansari dan hanya itu tempat atau lokasi yang bisa untuk mengumpulkan para pedagang. Maka, harapannya ya bisa berkumpul disana bersama, bisnis bersama di Andansari dan menjadi satu. Sehingga, Masyarakat bisa memilih menu apa yang di pilih disana,” paparnya. (zud/zen/sit)

Pemerintahan7 tahunPemkab Gelar Seminar Sejarah Gajah Mada Putra Lamongan, Ketua Lesbumi PBNU Agus Sunyoto Ungkap fakta-fakta Baru Gajah Mada di Lamongan
Pemerintahan7 tahunBengawan Solo Diduga Tercemar Limbah Tekstil dari Jawa Tengah, Pemkab Lamongan Imbau Petani Tak Gunakan Air Sementara Waktu
Pemerintahan6 tahunMaksimalkan Pelayanan saat Covid-19, Disdukcapil Lamongan Manfaatkan Aplikasi Sego Boran
Pemerintahan6 tahunBupati Fadeli Tegaskan Target Kinerja Wajib Dipenuhi, Canangkan Zona Integritas dan Penyerahan Penghargaan SAKIP Perangkat Daerah 2019
Lamongan12 bulanBeasiswa Perintis Dimulai, Bupati Lamongan Tambah Anggaran hingga Total Rp 7,5 Miliar
Lamongan11 bulanBupati Lamongan Tegaskan Gerakan Pramuka Solusi Menciptakan Generasi Tangguh
Lamongan11 bulanSemarakkan HUT Kemerdekaan, Bupati Lamongan Berangkatkan Lomba Gerak Jalan Tingkat SD
Kabar Desa11 bulanMas Dirham Ajak Kader Muhammadiyah Berperan Aktif dalam Membangun Lamongan















