Hukum & Kriminal

8 Budak Narkoba Lamongan Dikerangkeng, Pemasok Buron

Diterbitkan

-

8 Budak Narkoba Lamongan Dikerangkeng, Pemasok Buron

Memontum Lamongan – Jaringan komplotan pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu – sabu dan pil carnopen berhasil diamankan Sat Reskoba Polres Lamongan. Rabu, (15/1/2020). Sebanyak 8 orang ditangkap di tempat berbeda, satu diantaranya wanita, seorang bandar dadu dan satu masih anak – anak dibawah umur.

Adapun identitas para pelaku yang tertangkap, tujuh berasal dari lamongan. yakni, Ainul Mustofa (42) warga ds. Panggang, Kec. Glagah, M. Nur Abdan Nasrulloh Als (22) warga ds. sumur genuk Kec. Babat, Kasino (22) Ds. Jangkungsomo, Kec. Maduran, Okky Subiantoro Bin (19) warga desa Bandungsari, Kec. Sukodadi, Munasik (44) warga desa Blimbing Kec. Paciran, Yulianto (42) warga desa Babat, Kec. Babat. Dan Satu tersangka dibawah umur dengan inisial MR Laki laki (16) warga desa Karangkembang Kec Babat.

Kemudian dua tersangka lainnya dari Tuban dan Jombang, mereka adalah Heru Sucipto (23) warga Dusun Ngaglik Desa Karang agung Kec. Palang Kab. Tuban dan Siti Mutmainah (43) warga Dsn. Klubuk Timur, Ds Sukodadi, Kec. Kabuh, Kab. Jombang.

Total barang bukti yang disita dari para tersangka, 1.125 butir pil pobel L dan 1.073 gram gabu, 7 buah Hanphone, 1 unit Sepeda motor, 2 buah Timbangan Digital, 2 buah Alat hisap sabu (Pipet), 1 buah Alat hisap sabu (Bong), uang tunai sebesar Rp 210.000.

Advertisement

Menurut Kapolres Lamongan, AKBP Harun, pihkanya juga masih memburu seorang pemasok dari luar daerah yang sudah dikenali jejaknya berinisal AB.

“Kita tetapkan sebagai DPO. semoga bisa kita kembangkan ke yang lebih tinggi lagi,” Ungkap Harun. Kamis, (16/1/2020).

Ditegaskan Harun, kini tersangka dijerat pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 terkait natkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

“Sedang untuk tersangka kepemilikan dobel L, dikenakan UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009, pasal 197, ancaman maksimal 12 tahun denda maksimal Rp 1,5 miliar,” Bebernya.

Advertisement

Harun berharap peran serta masyarakat untuk tanggap jika mendapati peredaran barang haram tersebut dan dengan sukarela untuk melapor ke polisi.

“Kita wujudkan Lamongan sebagai kota santri,” Tandasnya berharap. (aju/zen/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas