Hukum & Kriminal

4 Komplotan Curanmor, 4 Bulan Obok-obok 20 TKP di Lamongan

Diterbitkan

-

4 Komplotan Curanmor, 4 Bulan Obok-obok 20 TKP di Lamongan

Memontum Lamongan – Kapolres Lamongan AKBP Harun S.I.K.,S.H memimpin langsung konfrensi pers kasus curanmor yang cukup meresahkan masyarakat Lamongan. Para pelaku, jelas AKBP Harun, terbilang sangat produktif dalam menjalankan aksinya. Sebab, selama kurun waktu Oktober 2019 hingga Januari 2020 pelaku sudah beraksi di 20 TKP berbagai kota di Jatim dan Bali.

Komplotan yang beranggotakan empat orang, yaitu Farid Wahyudi (27) warga Desa Sidomukti, Kecamatan Lamongan, Yost Sanjaya (28) warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Deket, Mas Hendrik Kusanto (28) warga Desa Deket Kulon, Kecamatan Deket dan Imam (32) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Lamongan, terbilang cukup produktif.

“Keempat orang ini memiliki peran masing-masing, ada yang mengaku sebagai anggota polisi, ada yang bertugas mengambil motor dan ada juga yang bertugas menjual motor hasil kejahatan. Farid ini yang mengaku-ngaku sebagai anggota polisi,” tuturnya.

Dari 20 TKP ini, komplotan ini berhasil mengumpulkan uang hasil kejahatan lebih dari Rp, 50 juta yang digunakan para pelaku untuk berfoya-foya.

Advertisement

“Dari 20 TKP ini di antaranya Lamongan sebanyak 9 TKP, Gresik 7 TKP, Malang 2 TKP, Jombang 1 TKP dan Bali 1 TKP,” ungkapnya. Selasa (28/1/2020).

Selain berhasil mengamankan keempat pelaku, kata Harun, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 4 Handphone, 3 dompet, 1 jaket jeans warna biru, 1 replika senjata api mainan, 1 jam tangan, 1 kaos warna hitam, 1 Helm warna merah dan 1 sandal yang semuanya adalah hasil kejahatan. Polisi juga mengamankan 2 motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

“Hasil pengembangan pemeriksaan, seluruh kendaraan hasil curian dijual secara online dan dilakukan secara terputus,” ucapnya.

Kini pelaku yang dilumpuhkan dengan timah panas ini akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan atau penipuan atau penggelapan atau turut serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 dan atau 372 atau 378 KUHP atau 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Advertisement

“Kejahatan yang dilakukan oleh pelaku aan sangat meresahkan karena untuk menakut-nakuti korbannya, pelaku mengaku sebagai anggota polisi dengan menunjukkan replika senjata api dan sebagian besar korbannya adalah wanita dan anak-anak,” pungkasnya. (aju/zen/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas