Pemerintahan

2 PDP Meninggal, 13 Dinyatakan Positif, Bupati Fadeli Ajukan PSBB ke Pemerintah Pusat

Diterbitkan

-

2 PDP Meninggal, 13 Dinyatakan Positif, Bupati Fadeli Ajukan PSBB ke Pemerintah Pusat

Pemkab Lamongan Siapkan Anggaran Rp 36 M Beli Alat dari Korsel

Memontum Lamongan – Bupati Lamongan, H Fadeli SH MM, bersama Kapolres AKBP Harun dan Dandim 0812 Letkol Inf Sidik Wiyono melakukan Video Conference bersama seluruh Camat, Forkopimcam dan Kepala Puskesmas di Ruang Command Center Pemkab Lamongan, Senin (6/4/2020).

Dalam arahannya, Bupati Fadeli memerintahkan dengan tegas agar melaksanakan Instruksi Bupati tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19. Diantaranya tentang kewajiban warga untuk memakai masker setiap keluar rumah.

“Kabupaten Lamongan saat ini sudah mengajukan PSBB. Kami usulkan kemarin dan sudah memenuhi persyaratan PSBB, selain penyebaran ada pada 27 kecamatan,” kata Fadeli membeberkan.

“Selain itu, diketahui sudah ada yang meninggal sebelum ditetapkan positif yakni ada 2, di Kecamatan Turi dan Kedungpring,” tambahnya menjelaskan.

Advertisement

Bupati Fadeli juga menegaskan saat ini Pemkab Lamongan sudah menyiapkan anggaran Rp 36 Miliar untuk bidang kesehatan dalam penanganan Covid-19. Anggaran tersebut diantaranya untuk pembelian alat tes Covid-19 dari Korea Selatan.

“Diluar Itu, juga sudah dilakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk jaringan pengaman sosial, sebagai antisipasi jika usulan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) disetujui Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Tak hanya itu, kemarin terdapat 10 orang positif Covid-19. Namun kini bertambah menjadi 13 orang positif, 104 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan gejala batuk, demam, dan ada riwayat perjalan ke luar kota terdampak atau luar negeri serta 202 Orang Dalam Pemantauan (ODP).

“Hingga saat ini, sudah terdapat dua PDP yang telah meninggal dunia sebelum hasil tes swapnya keluar. Saya mohon kesadaran masyarakat desa yang pendatang kita harapkan kalau tidak benar-benar terdampak kalau perlu tidak usah pulang ke Lamongan,” ucap Fadeli.

Advertisement

“Tentu bagi yang nekat pulang harus di isolasi dan dikarangtina normalnya 14 hari. Sedangkan, untuk rumah isolasi di kota juga ada, kalau tidak mau di kota di kantor kecamatan, minimal di isolasi di balai desa,” katanya menegaskan.

Lebih jauh Fadeli menghimbau, Apabila warga Lamongan yang merantau tetap memaksa pulang, Pemkab Lamongan akan bersikap tegas.

“Data yang masuk bagi warga perantauan yang sudah pulang ke Lamongan hingga saat ini sebanyak 24 ribu orang. (Fjr/zen/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas