Hukum & Kriminal
Dua Tersangka Jambret Asal Sidayu Gresik Dikeler Polisi

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka pernah menjalani hukuman selama 4 tahun di Banjarmasin terkait kasus pencurian brankas.
Barang bukti yang berhasil di sita petugas yakni Sepedah motor Yamaha N Max dengan No.pol W 3144 BQ 2018 berwarna hitam yang saat itu di gunakan kedua tersangka saat menjambret, Dasbook HP Oppo A39 dan 1 Unit HP Oppo A39 berwarna Silver.
” Masing-masing tersangka di jerat pasal 365 ayat 2 KUHP atas pencurian yang di sertai dengan kekerasan dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara” pungkas Feby.
Petugas menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam berkendara dan harap menyimpan barang berharga dengan baik, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali. (Lai/zen/yan)

Pemerintahan7 tahunPemkab Gelar Seminar Sejarah Gajah Mada Putra Lamongan, Ketua Lesbumi PBNU Agus Sunyoto Ungkap fakta-fakta Baru Gajah Mada di Lamongan
Pemerintahan7 tahunBengawan Solo Diduga Tercemar Limbah Tekstil dari Jawa Tengah, Pemkab Lamongan Imbau Petani Tak Gunakan Air Sementara Waktu
Pemerintahan6 tahunMaksimalkan Pelayanan saat Covid-19, Disdukcapil Lamongan Manfaatkan Aplikasi Sego Boran
Pemerintahan6 tahunBupati Fadeli Tegaskan Target Kinerja Wajib Dipenuhi, Canangkan Zona Integritas dan Penyerahan Penghargaan SAKIP Perangkat Daerah 2019
Lamongan12 bulanBeasiswa Perintis Dimulai, Bupati Lamongan Tambah Anggaran hingga Total Rp 7,5 Miliar
Lamongan11 bulanBupati Lamongan Tegaskan Gerakan Pramuka Solusi Menciptakan Generasi Tangguh
Lamongan11 bulanSemarakkan HUT Kemerdekaan, Bupati Lamongan Berangkatkan Lomba Gerak Jalan Tingkat SD
Kabar Desa11 bulanMas Dirham Ajak Kader Muhammadiyah Berperan Aktif dalam Membangun Lamongan















