Politik

KPU Lamongan Tetapkan Minimal 6,5 Persen Syarat Dukungan Calon Bupati Independen

Diterbitkan

-

KPU Lamongan Tetapkan Minimal 6,5 Persen Syarat Dukungan Calon Bupati Independen

Memontum Lamongan – Kandidat atau calon bupati dari perseorangan atau independen dalam Pilkada Lamongan dinyatakan memenuhi syarat apabila mendapat dukungan minimal 6,5 persen dari jumlah Pemilih Tetap pada Pemilu atau Pemilihan terakhir.

Hal tersebut telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan sebagai syarat calon bupati dan wakil bupati Lamongan yang maju dari jalur perseorangan.

Ketua KPU Lamongan, Machrus Ali mengaku, jumlah minimum dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Lamongan tahun 2020 ini sudah ditetapkan melalui rapat pleno KPU Lamongan.

“Kandidat dari perseorangan dinyatakan memenuhi syarat apabila mendapat ukungan paling sedikit 6,5 persen atau 68.673 orang dari jumlah DPT dalam Pemilu 2019, sebanyak 1.056.505 pada pemilu terakhir,” kata Machrus Ali.

Advertisement

Jumlah dukungan sebanyak 68.673 orang, lanjut Mahrus, harus tersebar di lebih 50 persen jumlah kecamatan di Lamongan atau paling sedikit 14 kecamatan dari 27 kecamatan di Lamongan.

“Jumlah dukungan harus dibuktikan dengan salinan KTP elektronik dan mengisi form B.1 KWK perseorangan atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.” jelasnya.

Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dan atau hal-hal lain akan diadakan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya.

“Kami menyarankan agar kandidat yang maju, jumlah dukungan dilebihkan untuk mengantisipasi adanya pendukung yang sudah tidak lagi masuk DPT saat dilakukan verifikasi faktual. Seperti pindah domisili, meninggal dan lain sebagainya,” terang Machrus Ali. Senin (28/10/2019).

Advertisement

Machrus juga mengungkapkan, setelah tahapan ini dilalui, KPU Lamongan akan segera masuk ke tahapan pilkada berikutnya pada tahun 2020. Dimulai dengan pembentukan badan ad hoc dan pembukaan pendaftaran.

“Setelah pengumuman jumlah dukungan untuk independen. Baru masuk pada tahun 2020 kita akan fokus pada pembentukan badan adhoc dan pendaftaran,” terangnya.

Sementara itu, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di Lamongan juga telah disepakati, dengan besaran anggaran Rp 57,5 miliar untuk KPU Lamongan dan Rp 17,5 miliar untuk Bawaslukab Lamongan. (tyo/zen/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas