Hukum & Kriminal

Bendahara KPU Lamongan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2015, Jaksa Telusuri Aliran Dana Untuk Siapa

Diterbitkan

-

Bendahara KPU Lamongan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2015, Jaksa Telusuri Aliran Dana Untuk Siapa

Memontum Lamongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, baru bisa menetapkan Irwan selaku Bendahara KPU sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada serentak 2015, Rabu (16/10/2019). Dihadapan awak media, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan Yugo Susandi mengaku sedikitnya pihaknya baru menetapkan satu orang sebagai tersangka pada kasus tersebut.

“Sudah, sudah ada penetapan, baru satu tersangka dalam kasus ini,” katanya menegaskan.

Selain itu, ditetapkanya Irwan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan lama.

“Sedikitnya ada dua alat bukti sudah dikantongi penyidik, termasuk keterangan sejumlah saksi. Dan penyidik telah memeriksa banyak saksi di internal KPU, termasuk para mantan komisioner KPU,” ujarnya.

Advertisement

Masih menurut Yugo, sampai saat ini pihaknya masih intens melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini secara maraton dengan memeriksa banyak pegawai di lingkungan kerja KPU Lamongan.

“Kami juga akan mengungkap banyak, termasuk kemana dan kepada siapa saja uang itu dialirkan dan diselewengkan oleh tersangka,” ungkapnya.

Tak tanggung-tanggung, Yugo juga membeberkan, Dana hibah anggaran Pilkada serentak 2015 itu diduga telah dikorupsi oleh tersangka mencapai Rp 1, 1 miliar.

“Ada 2 alat bukti yang secara hukum dapat menetapkan pelaku sebagai tersangka,” bebernya.

Advertisement

Meski ada pengembalian uang dari salah seorang staf di Sekertariat KPU Lamongan, tegas Yugo, tidak menghilangkan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

“Tersangka sebagai ASN setiap sebulan gajinya dipotong Rp 3,5 juta untuk dana pengembalian hasil korupsi,” ungkapnya.

Sebelumnya, penangganan dugaan penyelewengan dana hibah di KPU Lamongan pada penyelenggaran Pilkada 2015 lalu, berawal dari adanya temuan BPK, kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaaan Negeri Lamongan.

“Kerugian negara atas dugaan penyelewengan dana hibah tersebut ditaksir baru mencapai Rp 1,1 milyar,” tandasnya. (Nov/zen/yan)

Advertisement

 

Advertisement
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas