Hukum & Kriminal

Antisipasi Gangguan Kamtib dan Overload, 10 Napi Lapas Lamongan Dipindahkan ke Lapas Bojonegoro

Diterbitkan

-

Antisipasi Gangguan Kamtib dan Overload, 10 Napi Lapas Lamongan Dipindahkan ke Lapas Bojonegoro

Memontum Lamongan – Sepuluh Nara Pidana (Napi) Lapas Kelas IIB Lamongan, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Bojonegoro. Hal itu dilakukan, untuk meningkat pengawasan terhadap jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan untuk mengurangi resiko gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib).

Kepala Lapas Lamongan, Supriyana, mengatakan pelanggaran keamanan dan tata tertib merupakan permasalahan yang paling sering terjadi di dalam Lapas Kelas IIB Lamongan. Sehingga, perlu adanya solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.

“Salah satu solusi yang dapat dilakukan untuk meminimalisir ganguan Kamtib, yaitu dengan cara pemindahan Narapidana ke Lapas Lain,” ungkap Supriyana, Kamis (02/12/2021).

Baca juga :

Advertisement

Alasan Supriyana memindahkan sepuluh Napi ke Lapas Kelas IIA Bojonegoro, terangnya, karena juga Lapas penerima adalah termasuk Lapas yang maksimum dalam hal security. Jadi, selanjutnya akan lebih aman.

“Sepuluh Napi yang di pindahkan mereka adalah Napi yang tersandung kasus Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika,” ujarnya.

Disisi lain, dijelaskan Supriyana, kapasitas Lapas Lamongan hanya mampu menampung 205 orang Napi. Namun, saat ini Lapas Lamongan sudah melebihi batas dari kapasitasnya, yaitu 535 orang Napi.

Dengan adanya pemindahan Napi tersebut, Supriyana berharap, semoga dapat mencegah dan menanggulangi gangguan kamtib di dalam Lapas Kelas IIB Lamongan. Sehingga dapat tercipta rasa aman, nyaman, tertib dan situasi kondisi yang kondusif. (zud/zen/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas