Lamongan
DPRD dan Pemkab Lamongan Sampaikan Nota Penjelasan Usulan Raperda Tahun 2022
Memontum Lamongan – Rapat paripurna untuk membahas Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Tahap II tahun 2021, dalam rangka pengantar nota raperda usulan Pemkab (Pemerintah Kabupaten) dan raperda inisiatif DPRD, digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Rabu (24/11/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menyampaikan nota penjelasan atas tiga Raperda usulan Pemkab Lamongan. Raperda usulan tersebut, meliputi pencabutan atas Perda Nomor 18 Tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan di kelurahan, retribusi pelayanan tera/tera ulang, dan retribusi persetujuan bangunan gedung.
“Perda Nomor 18 Tahun 2007 merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005, tentang kelurahan yang saat ini dicabut. Dengan dicabutnya peraturan tersebut serta sebagai tindaklanjut Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, Pemkab telah menetapkan Perbup Lamongan Nomor 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Sehingga, perlu penetapan Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2007,” ungkapnya.
Selain itu, sehubungan dengan perkembangan perekonomian serta meningkatkan kualitas pelayanan proses tera/tera ulang, maka struktur tarif, obyek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, dan tata cara pemungutan telah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2012 perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah.
Terkait Raperda retribusi persetujuan bangunan gedung, hal ini menjadi suatu keharusan agar terdapat payung hukum dalam pelaksanaan persetujuan bangunan gedung. Penyelenggaraan persetujuan pembangunan ini ditargetkan dapat mendorong perbaikan ekosistem investasi dan transformasi ekonomi nasional.
Baca juga :
- Pemkab Lamongan Dorong Petani Padi Lakukan Penanaman Padi Lebih Awal
- Lestarikan Akar Budaya, Pemerintah Kabupaten Lamongan Hadirkan Museum Expo 2024
- Kemenkominfo Webinar di Lamongan dengan Tema Pemanfaatan Internet untuk Penyebaran Konten Positif
- Usai Dilantik, DPRD Lamongan Agendakan Pembentukan Tatib hingga Alat Kelengkapan Dewan
- DPRD Lamongan Lantik 50 Anggota Legislatif Periode 2024-2029
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, Raperda tersebut dapat dibahas dan mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Lamongan. Sehingga, dapat disahkan menjadi peraturan daerah yang selanjutnya akan dijadikan landasan operasional dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,” katanya.
Selain tiga Raperda usulan eksekutif, juga dibahas dua Raperda yang menjadi inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan. Yakni, Raperda tentang penyelenggaraan pemakaman dan Raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia yang disampaikan oleh Aslichah selaku anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Semakin banyaknya lahan yang beralih fungsi menjadi pemukiman dan perumahan, berdampak terhadap penggunaan lahan untuk pemakaman dan menimbulkan banyak dinamika. Hal tersebut, perlu menjadi perhatian dan perlu ditetapkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pemakaman,” ungkap Aslichah.
Sedangkan terkait penyelenggaraan kesejahteraan usia lanjut, menurut Aslichah, pemenuhan hak dasar Lansia, peran Pemda, keluarga, masyarakat dan dunia usaha sangat diperlukan bagi kemandiriannya. Serta, dapat terlaksana dengan komitmen dari stakeholder. Atas dasar tersebut, maka dianggap perlu untuk ditetapkannya Perda tentang kesejahteraan Lansia. (zud/zen/sit)
- Pemerintahan5 tahun
Pemkab Gelar Seminar Sejarah Gajah Mada Putra Lamongan, Ketua Lesbumi PBNU Agus Sunyoto Ungkap fakta-fakta Baru Gajah Mada di Lamongan
- Pemerintahan5 tahun
Bengawan Solo Diduga Tercemar Limbah Tekstil dari Jawa Tengah, Pemkab Lamongan Imbau Petani Tak Gunakan Air Sementara Waktu
- Pemerintahan5 tahun
Maksimalkan Pelayanan saat Covid-19, Disdukcapil Lamongan Manfaatkan Aplikasi Sego Boran
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Fadeli Tegaskan Target Kinerja Wajib Dipenuhi, Canangkan Zona Integritas dan Penyerahan Penghargaan SAKIP Perangkat Daerah 2019
- Pemerintahan5 tahun
Pemkab Lamongan Godok Protokol Karantina 3 Desa dan 1 Kelurahan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Polres Lamongan Ungkap Kasus Curanmor di 40 TKP Dan Tahan Dua Tersangka
- Pemerintahan5 tahun
20 Orang di Lamongan Positif Corona, Bupati Gencarkan Pencegahan, Bagikan Masker
- Pemerintahan4 tahun
Lamongan Sukses Penuhi Target SP Online 2020