Hukum & Kriminal

Kejari Diminta Serius Menangani Lapdu Dugaan Pungli SDN 4 di Lamongan

Diterbitkan

-

Memontum Lamongan – Perkembangan laporan aduan (Lapdu) atas dugaan tindak pidana pungutan liar (Pungli) bermodus iuran bulanan dan iuran paguyuban sekolah di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Made Kabupaten Lamongan, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, terus menggelinding. Ada pun dugaan Pungli yang ada di SDN 4 Made Lamongan, yakni berupa biaya sukarela bulanan yang dibebankan kepada siswa-siswi dengan besaran Rp 50 ribu perbulan per anak didik.

Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK), Baihaki Akbar, S.E., S.H, yang juga sebagai wali murid SDN 4 Made sekaligus sebagai pihak pelapor, melalui lembaganya mengungkapkan, biaya sukarela yang diterapkan di SDN 4 Made, seharusnya tidak ditentukan besaran nominal. Namun, di situ ditentukan biaya sukarela sebesar Rp 50 ribu.

Baca juga:

    “Biaya sukarela seharusnya tidak ditentukan besaranya. Akan tetapi, di situ sudah ditentukan biaya Rp 50 ribu perbulan. Dan apabila tidak membayar satu bulan, maka harus bayar dobel,” kata Baihaki Akbar, Selasa (29/06) tadi.

    Selain itu, tambahnya, ada juga biaya sukarela, melalui iuran paguyuban dengan besaran sebesar Rp 25 ribu setiap bulan per anak didik. Akan tetapi, dirinya dan semua wali murid SDN 4, tidak pernah diundang untuk mendengar dan menentukan kesepakatan bersama.

    Advertisement

    “Terkait iuran di paguyuban, itu sama persis modusnya dengan biaya sukarela. Yaitu dengan istilah uang paguyuban, sebesar Rp 25 ribu. Seharusnya, pembentukan melibatkan semua wali murid, untuk diundang dan mendengar kesepakatan bersama,” ujarnya.

    Untuk itu, sebagai Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi Baihaki Akbar, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan untuk segera memanggil para pihak terlapor atas dugaan pungli tersebut. Diantaranya, Kepala Sekolah, Ketua Komite dan Ketua Paguyuban SDN 4 Made Lamongan sesuai dengan SoP (Standar Operasional Prosedur).

    Sebagai wali murid sekaligus sebagai pelapor, dirinya berharap permasalahan ini bisa ditangani secara profesional oleh Kejaksaan Negeri Lamongan. Khususnya, oleh Kasi Intel yang menangani permasalahan ini.

    Hal ini, sebagai bentuk keprofesionalan dalam penegakan supermasi hukum. “Saya sebagai pelapor akan terus mengawal permasalahan ini sampai tuntas. Karena ini bentuk pelanggaran yang sangat tidak bisa diberikan toleransi. Itu harapan saya,” terang Baihaki.

    Advertisement

    Plt Kepala Dinas Pendidikan Lamongan, Moh Nalikan, saat dimintai keterangan terkait adanya pelaporan dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di SDN 04 Made Kecamatan Lamongan, oleh Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) ke Kejaksaan Negeri Lamongan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan yang jelas. Namun, dirinya akan memantau dan mengikuti perkembangannya.

    “Saya tidak paham masalahnya,” jawab Nalikan singkat, yang juga menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Lamongan.

    Sebelumnya, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lamongan, Rustamaji Yudica Adi Nugraha, saat diminta keterangan sejumlah wartawan terkait laporan dugaan pungli SDN 4 Made Lamongan, mengatakan bahwa pihaknya atas adanya Lapdu tersebut masih ditelaah terlebih dahulu.

    “Saat ini proses Puldata dan Pulbaket dengan melakukan proses tindak lanjut pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan,” ujar Kasintel Rustamaji Yudica Adi Nugraha. (son/sit)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas