Pemerintahan

Dua Kantor Pemerintahan di Lamongan Disasar Aksi Unjuk Rasa Banjir

Diterbitkan

-

Memontum Lamongan – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) bersama Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), menggelar aksi damai nyaris bersamaan pada Senin (18/01) tadi.

PMII yang berkonsentrasi melakukan aksi di Kantor Pemkab Lamongan, menyampaikan unek-uneknya hingga melakukan penyegelan kantor. Sementara GMNI, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Lamongan.

Tuntutan PMII dan GMNI, yaitu Pemkab Lamongan harus secepatnya menyelesaikan permasalahan banjir, yang saat ini merendam pemukiman warga. Termasuk, jalur poros antar desa, hingga masyarakat tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari.

Korlap Aksi GMNI, Amir Mahfud, mengungkapkan bahwa kondisi perekonomian masyarakat Lamongan pada saat ini, macet karena keterbatasan akses transportasi untuk bisa melewati banjir.

Advertisement

“Pemerintah seharusnya bertanggung jawab dalam permasalahan banjir ini. Bukan malah sebaliknya, pemerintah justru memanfaatkan kondisi banjir tahunan ini sebagai proyektil yang menguntungkan untuk menurunkan anggaran,” ujar Amir Mahfud dalam orasinya.

Apabila pemerintah memang serius dalam hal menangani banjir, ujarnya, tentu langkah yang dilakukan adalah pencegahan jangka panjang atau adaptasi yang terencana.

“Dalam penanganan jangka pendek banjir saja, masih kalah cepat dengan tindakan inisiatif yang dilakukan oleh masyarakat setempat,” ujarnya.

Amir mengatakan, alih-alih menangani banjir di Lamongan, Pemkab Lamongan justru melakukan banyak pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan banjir.

Advertisement

Seperti, pembiaran industrialisasi di Lamongan, yang tidak sesuai dengan fungsi pengembangan wilayah. Menurutnya, hal ini tentu sangat berpengaruh pada keseimbangan ekologis di Kabupaten Lamongan serta menyita ruang resapan air yang ada di wilayah Lamongan.

“Pembiaran industrialisasi tersebut jelas melanggar Perda Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Penanggulangan Bencana. Adapun alih fungsi lahan yang ada di Lamongan khususnya waduk juga melanggar aturan tersebut,” ucap Amir.

Dalam aksi itu, GMNI memberikan pernyataan sikap. Yakni, Pemkab Lamongan menyediakan posko kesehatan, kebutuhan bahan pokok, transportasi darurat untuk mengangkut masyarakat yang beraktifitas keluar masuk desa bagi korban banjir.

Lalu, menuntut pemerintah untuk memberikan ganti rugi materiel dan formil terhadap kerugian masyarakat yang terdampak banjir. Kemudian, menuntut Pemkab Lamongan untuk mengembalikan fungsi waduk untuk pengelolaan sumber daya air, penyediaan air baku, penyediaan air irigasi, dan pengendalian banjir.

Advertisement

Pernyataan sikap lainnya, yakni menuntut Pemkab Lamongan untuk membuat dan menjalankan masterplan penyelesaian banjir dan kekeringan di Kabupaten Lamongan mulai hulu sampai hili secara partisipatif dan adil.

“Demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lamongan maka dengan tegas kami menuntut Pemkab Lamongan agar segera memenuhi tuntutan tersebut,” tuturnya.

Ketua Komisi D DPRD Lamongan, Abdul Shomad, mengatakan debit air di bantaran bengawan di enam kecamatan iki anteng. Baru beberapa hari ini sudah mulai agak surut karena Sluis Kuro, sudah dibuka.

“Kemarin pagi memang debit air sudah surut. Namun keterlambatan pemerintah hari ini untuk hadir di tengah-tengah masyarakat yang terdampak,” terang Abdul Shomad saat menemui peserta aksi demo.

Advertisement

Menurut dirinya, ini yang harus didorong. Baik legislatif maupun eksekutif, untuk membuat master plain yang berjangka pendek dan juga berjangka panjang.

Politisi asal PDIP itu menjelaskan, untuk mengantisipasi banjir agar bencana tidak terulang kembali. Artinya secara geografis memang tidak bisa dihilangkan banjir, tapi kan bisa dikurangi. Iya kan Iya dong.

“Saya tanya kawan-kawan SDA, konsepmu opo, ternyata juga enggak ada konsep. Nah, hari ini kebetulan kawan-kawan, saya yakin ini daerah Bonorowo semua wajah-wajahnya juga saya hafal Bonorowo. Iya toh,” ujar Shomad.

Shomad mengungkapkan, mari kita konsep bareng-bareng, mbok piye carane banyu teko bisa langsung kita buang ke Bengawan Solo.

Advertisement

“Normalisasi kali sekunder dan primer adalah sebuah keharusan yang yang tidak bisa dielakkan, yang sudah ahli fungsi menjadi lahan pertanian masyarakat,” imbuhnya. (son/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas