Pemerintahan

Satgas Covid-19 Lamongan, Tutup Beberapa Tempat Umum

Diterbitkan

-

Satgas Covid-19 Lamongan, Tutup Beberapa Tempat Umum

Memontum Lamongan – Pasca mengevaluasi beberapa hari terakhir terkait perkembangan aktifitas masyarakat di Kabupaten Lamongan, akhirnya Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lamongan ambil beberapa keputusan. Diantaranya adalah menutup sementara tempat nongkrong yang ada di Lamongan, termasuk alun-alun.

Hal tersebut disampaikan Mugito Kepala BPBD yang juga Sekretaris II Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lamongan, pasca rapat Minggu (22/3/2020), yang memutuskan untuk menutup sementara caffe/karaoke pasca evaluasi beberapa hari terakhir, Senin (23/3/2020).

“Beberapa alasannya ialah, karena masih banyak ditemukan pelajar yang nongkrong di caffe, padahal intruksi dari Diknas maupun sekolahan sudah jelas, untuk melaksanakan tugas belajar mengajar di rumah. Dan jumlah pengunjung caffe/karaoke malam yang bisa menimbulkan kerumunan, karena dari kerumunan itu juga salah satu faktor penyebaran Covid-19, meski di Lamongan juga belum ditemukan positif Corona, semoga saja tidak ada,” ujarnya.

Tak hanya itu, ditegaskan Mugito, terkait langkah strategis ke depan, juga akan terus melakukan penyemprotan disinfektan di tempat tempat umum atau publik.

Advertisement

“Seperti tempat naik turun penumpang bus yang ada di depan Plaza Lamongan, kiranya jika ada virus terbawa oleh penumpang yang dari luar kota, maka setiap penumpang akan kita semprot disinfektan guna mematikan virus corona,” ucapnya.

Selain itu, ditambahkan Mugito, terkait penunjukkan rumah sakit Karangkembang Babat, serta rumah sakit Muhamadiyah di Desa Sidomukti Kec. Lamongan untuk merawat atau mengisolasi bila ada yang positif Corona maupun bila ada masyarakat yang ingin konsultasi jika merasakan gejala gejala Covid-19.

“Terakhir, mengintruksikan jajaran pemerintah tingkat kecamatan dan desa untuk segera membentuk tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19, agar kesiapan dari tingkatan terbawah mampu menanggulangi pandemi corona ini, dan semua keputusan itu berlaku Senin (23/3/2020),” tandasnya. (Fjr/zen/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas