Hukum & Kriminal

Praperadilan Mantan Bendahara KPU Lamongan Ditolak Hakim Tunggal

Diterbitkan

-

Praperadilan Mantan Bendahara KPU Lamongan Ditolak Hakim Tunggal

Memontum Lamongan – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Agusty Hadi Widarto, SH. menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Bendahara KPUD Lamongan Irwan Setiyadi.

Irwan, begitu ia biasa disapa, mengajukan permohonan praperadilan atas dirinya setelah ditahan sebelumnya oleh Kejaksaan Negeri Lamongan. Penolakan praperadilan ini memberikan keuntungan bagi Kejaksaan.

“Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara sejumlah nihil,” kata Hakim Agusty, Senin (2/12/2019).

Tak hanya itu, Hakim bukan saja menyatakan biaya perkara nihil, tetapi juga memberikan alasan mengapa praperadilan ditolak. Hakim antara lain menguraikan dalam pertimbangannya bahwa Kejaksaan Negeri Lamongan punya kewenangan untuk menetapkan Irwan sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Advertisement

Sebelumnya, penasihat hukum Irwan mempersoalkan penyelidikan, penyidikan dan perpanjangan penahanan yang dilakukan Kejaksaan.

Umar Buwang, SH yang tergabung dalam Haidar, SH & Partners pengacara Irwan, sebelumnya menganggap Kejaksaan melakukan tindakan sewenang wenang terhadap kliennya dengan tanpa adanya pemberitahuan perpanjangan dan proses penyidikan serta penyelidilan yang tidak sesuai prosedur perundang undangan.

Dalam konteks ini, hakim mengingatkan bahwa praperadilan hanya meliputi pembuktian administratif, aspek formil, tidak memasuki pokok perkara.

BACA : Bendahara KPU Lamongan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2015, Jaksa Telusuri Aliran Dana Untuk Siapa

Advertisement

Disebutkan Pasal 1 angka 10 KUHAP menyatakan praperadilan adalah wewenang pengadilan untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang: a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; c. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Sementara itu, pasca putusan kuasa hukum Irwan mengatakan menghormati segala keputusan yang telah di putuskan oleh majelis hakim.

“Ini adalah bagian upaya untuk mencari keadilan dalam mendampingi Irwan Setiyadi, dan ketika majelis hakim mengatakan menolah keseluruhan gugatan, ya mau gimana lagi. Tetep kita patuh dan hormati keputusan ini,” Ujar Buwang. Selasa (3/12/2019).

BACA JUGA : Bendahara KPU Lamongan Masuk Kerangkeng, Jaksa Buru Tersangka Lain

Advertisement

Selain itu, ditambahkan Ketua Tim Nihrul Bahi Alhaidar, SH, Ia mengatakan Pihaknya akan segera berkordinasi dengan Tim Lawyer untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Karena saya sebagai kuasa hukum sudah tau siapa saja yang terlibat dalam perkara Dana Hibah KPUD Lamongan tahun 2015 dengan dugaan total kerugian 1,1 milyar lebih setelah pernah melakukan pembicaraan dengan Irwan, tapi itu wewenang dari kejaksaan dalam mengembangkan kasus korupsi ini, bisa mengunkap atau tidak, ujarnya saat usai sidang. Yang jelas kalaupun berkas Irwan sudah lengkap jangan berlama lama untuk segera disidangkan, biar gak berlarut larut, itu yang akan kita kordinasikan juga dengan penyidik kejaksaan,” Tandas pria yang juga akrab dipanggil Gus Irul. (Tyo/zen/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas