Hukum & Kriminal
Petugas Lapas dan Polres Lamongan Bongkar Penyelundupan dan Transaksi Narkoba di Dalam Lapas
Memontum Lamongan – Polres Lamongan berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 31,97 gram ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lamongan. Sabu yang dipesan oleh salah seorang warga binaan berinisial RZ (21), rencananya akan dipakai dan diedarkan di dalam Lapas.
Tersangka RZ merupakan napi dengan kasus peredaran narkoba. Ia dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan baru menjalani hukumannya selama 1, 5 tahun.
Kapolres Lamongan AKBP Harun kepada awak media Kamis (19/3/2020), mengatakan, kasus itu terungkap saat petugas Lapas menggelar pemeriksaan ruangan di blok tahanan narkoba pada 7 Maret 2020. Saat itu petugas mendapati salah seorang napi membawa Handphone.
“Setelah melakukan pemeriksaan Handphone, petugas Lapas mendapatkan adanya transaksi narkoba yang dilakukan salah seorang tahanan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, polisi yang menerima laporan dari petugas Lapas lantas melakukan penyelidikan. Sabu tersebut diketahui dipasok oleh Y, bandar sabu asal Kabupaten Mojokerto.
“Kronologisnya, tersangka RZ memesan sabu pada tersangka Y yang saat ini kami tetapkan sebagai DPO. Kemudian Y menyuruh tersangka AS mengirim sabu ke dalam Lapas. Namun sebelum barang itu masuk ke sini (Lapas), kami sudah tangkap duluan,” bebernya.
Selain itu, AKBP Harun Mengatakan, menurut pengakuan tersangka RZ, Handphone yang ia miliki itu diperolehnya dari salah seorang napi lain yang juga mendekam di lapas yang sama.
“Hingga saat ini juga masih kami dalami dan dikembangkan apakah ada keterlibatan orang dalam dalam kasus ini. Biar kami bekerja dulu termasuk mengejar bandar narkoba dari Mojokerto,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas II B Lamongan Supriyana berharap kasus peredaran narkoba ke dalam Lapas tidak lagi terulang. Pihaknya juga menyatakan perang melawan narkoba. Jika ada diantara petugas Lapas yang terlibat narkoba, pihaknya tak segan memberikan hukuman berat.
“Tidak menutupi kalau ada petugas kami yang bermain akan kami pecat dan dihukum berat,” ujarnya menegaskan. (Fjr/zen/yan)
- Pemerintahan5 tahun
Pemkab Gelar Seminar Sejarah Gajah Mada Putra Lamongan, Ketua Lesbumi PBNU Agus Sunyoto Ungkap fakta-fakta Baru Gajah Mada di Lamongan
- Pemerintahan5 tahun
Bengawan Solo Diduga Tercemar Limbah Tekstil dari Jawa Tengah, Pemkab Lamongan Imbau Petani Tak Gunakan Air Sementara Waktu
- Pemerintahan5 tahun
Maksimalkan Pelayanan saat Covid-19, Disdukcapil Lamongan Manfaatkan Aplikasi Sego Boran
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Fadeli Tegaskan Target Kinerja Wajib Dipenuhi, Canangkan Zona Integritas dan Penyerahan Penghargaan SAKIP Perangkat Daerah 2019
- Pemerintahan5 tahun
Pemkab Lamongan Godok Protokol Karantina 3 Desa dan 1 Kelurahan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Polres Lamongan Ungkap Kasus Curanmor di 40 TKP Dan Tahan Dua Tersangka
- Pemerintahan5 tahun
20 Orang di Lamongan Positif Corona, Bupati Gencarkan Pencegahan, Bagikan Masker
- Pemerintahan4 tahun
Lamongan Sukses Penuhi Target SP Online 2020