Lamongan
Pemkab Lamongan dan DPRD Lamongan Sampaikan Jawaban Usulan Raperda Tahap II
Memontum Lamongan – Pemkab Lamongan dan DPRD Lamongan menyampaikan masing-masing jawabannya dalam Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan, terhadap dua Raperda Usulan Pemerintah Daerah dan Jawaban Fraksi atas Pendapat Bupati atas tiga Raperda Inisiatif DPRD Lamongan tahap II Tahun 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Kamis (01/12/2022) tadi.
Dihadapan seluruh anggota DPRD, Wakil Bupati Lamongan, KH Abdul Rouf, menyampaikan apresiasinya atas dukungan, saran dan masukan dari seluruh fraksi DPRD Lamongan. Sehingga, dapat menyempurnakan usulan Raperda tahap II.
Menanggapi harapan Fraksi Partai Kebangkitan Bagsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)dan Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) atas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat terkait perlunya pengaturan larangan dan hukum bagi peminta-minta, dapat disampaikan bahwa satpol PP sebagai penegak hukum Perda telah berupaya melakukan pendekatan kepada Dinsos untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Sedangkan menanggapi catatan yang disampaikan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) terkait tertib lingkungan, Pemerintah Daerah telah melakukan penyisiran sampah liar di pinggir jalan, mengupayakan adanya TPS di spot-spot tertentu hingga penambahan armada sampah.
Baca juga :
- Pemkab Lamongan Dorong Petani Padi Lakukan Penanaman Padi Lebih Awal
- Lestarikan Akar Budaya, Pemerintah Kabupaten Lamongan Hadirkan Museum Expo 2024
- Kemenkominfo Webinar di Lamongan dengan Tema Pemanfaatan Internet untuk Penyebaran Konten Positif
- Usai Dilantik, DPRD Lamongan Agendakan Pembentukan Tatib hingga Alat Kelengkapan Dewan
- DPRD Lamongan Lantik 50 Anggota Legislatif Periode 2024-2029
Kemudian terhadap pertanyaan Fraksi Partai Persatuan Nasional Rakyat Indonesia (PNRI) dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), atas Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir dapat disampaikan bahwa Pemerintah Daerah akan melakukan evaluasi, monitoring, evaluasi serta memberikan sanksi kepada petugas parkir yang tidak disiplin.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga mengungkapkan bahwa parkir di RSUD, puskesmas, pasar dan tempat khusus parkir, bukan termasuk jasa pelayanan parkir berlangganan. “Terhadap petugas yang dinilai kurang profesional, Pemda melalui Dinas Perhubungan melakukan pembinaan secara rutin,” papar Wabup Rouf.
Sementara itu, disampaikan juru bicara Fraksi Gerindra, Imam Fadlli, pihaknya menyampaikan terima kasih atas masukan serta dukungan terhadap Raperda penyelenggaraan toleransi kehidupan masyarakat, Raperda pemberian nama jalan dan sarana umum serta Raperda penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.
“Segala perbedaan persepsi yang mungkin terjadi dalam pembahasan Raperda ini, mudah-mudahan dapat dilakukan harmonisasi dalam pembahasan di tingkat pansus guna memperoleh rumusan Raperda yang baik dan berkualitas,” terangnya. (zen/sit)
- Pemerintahan5 tahun
Pemkab Gelar Seminar Sejarah Gajah Mada Putra Lamongan, Ketua Lesbumi PBNU Agus Sunyoto Ungkap fakta-fakta Baru Gajah Mada di Lamongan
- Pemerintahan5 tahun
Bengawan Solo Diduga Tercemar Limbah Tekstil dari Jawa Tengah, Pemkab Lamongan Imbau Petani Tak Gunakan Air Sementara Waktu
- Pemerintahan5 tahun
Maksimalkan Pelayanan saat Covid-19, Disdukcapil Lamongan Manfaatkan Aplikasi Sego Boran
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Fadeli Tegaskan Target Kinerja Wajib Dipenuhi, Canangkan Zona Integritas dan Penyerahan Penghargaan SAKIP Perangkat Daerah 2019
- Pemerintahan5 tahun
Pemkab Lamongan Godok Protokol Karantina 3 Desa dan 1 Kelurahan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Polres Lamongan Ungkap Kasus Curanmor di 40 TKP Dan Tahan Dua Tersangka
- Pemerintahan5 tahun
20 Orang di Lamongan Positif Corona, Bupati Gencarkan Pencegahan, Bagikan Masker
- Pemerintahan4 tahun
Lamongan Sukses Penuhi Target SP Online 2020