Hukum & Kriminal

Pelapor Penyerobotan Tanah Bengkok, Siap Laporkan Polres Lamongan ke Propam Polda Jatim

Diterbitkan

-

Pelapor Penyerobotan Tanah Bengkok, Siap Laporkan Polres Lamongan ke Propam Polda Jatim

Memontum Lamongan – Rohman warga Desa Balungtawun Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan berencana akan melaporkan Polres Lamongan ke Propam Polda Jatim terkait Surat Laporan Pengaduan yang tak kunjung diselesaikan. Hal itu ditegaskan Rohman selaku pelapor. Ia mengakatan kasus yang dialaminya sangat aneh, menurutnya sudah ada pemanggilan dari semua pihak, termasuk saksi dan bukti juga sudah diserahkan, bahkan sampai memanggil saksi Ahli untuk dimintai keterangan.

“Tapi terakhir malah disuruh nyabut berkas laporan, loh ini kenapa, kan aneh. Makanya saya tolak dan tidak mau mencabut laporan saya,” ujar Pelapor kesal, Minggu (13/1/2019)

Pelapor saat mendatangi Kantor Haidar, SH & Partners

Pelapor saat mendatangi Kantor Haidar, SH & Partners

Sebelumnya, Rohman, selaku warga Desa Balungtawun Sukodadi melaporkan beberapa orang yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa Penyerobotan tanah dan perusakan tanah bengkok milik Saudara Eko Khasan Udin selaku perangkat Desa Balungtawun, laporan tertanggal 07 November 2018 itu sudah dilakukan pemanggilan beberapa saksi dan penyerahan beberapa alat bukti. Namun sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.

Pelapor mendatangi Kantor Haidar, SH & Partners karena dianggap usaha yang dilakukan sudah maksimal dan tidak tau harus bagaimana setelah penyidik menyuruh untuk mencabut laporan.

“Saya rasa semua unsur sudah memenuhi syarat untuk penetapan tersangka, 2 alat bukti dan keterangan saksi. Tapi ini koq belum segera dilaksanakan eksekusi oleh pihak penyidik, ini ada apa?,” Ujar Nihrul bahi alhaidar, SH selaku kuasa hukum dari Pelapor.

Advertisement

Dasar hukumnya apa laporan itu dicabut, lha wong udah cukup semuanya. Bahkan dari keterangan pelapor saksi ahli juga sudah dihadirkan, eh kok malah disuruh cabut laporan oleh penyidik. Tambah Gus Irul panggilan akrabnya.

Gus Irul menilai, alasan penyidik yang mengada-ada mulai dari pembuatan laporan aduan awal yang katanya sasaran obyeknya harus korban.

“Ini sangat ironi, seharusnya dari awal ketika pemanggilan pelapor yang dimintai keterangan harus di cek dulu terkait kesesuaiannya. Mengapa baru sekarang, tidak dari awal. Oleh karena itu saya akan berusaha mendampingi pelapor agar kasus ini segera dilanjutkan,” harapnya saat ditemui di Kantornya yang berada di timur Kantor Kecamatan Lamongan. (Fiq/zen/yan)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas