Hukum & Kriminal
Pelapor Penyerobotan Tanah Bengkok, Siap Laporkan Polres Lamongan ke Propam Polda Jatim
Memontum Lamongan – Rohman warga Desa Balungtawun Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan berencana akan melaporkan Polres Lamongan ke Propam Polda Jatim terkait Surat Laporan Pengaduan yang tak kunjung diselesaikan. Hal itu ditegaskan Rohman selaku pelapor. Ia mengakatan kasus yang dialaminya sangat aneh, menurutnya sudah ada pemanggilan dari semua pihak, termasuk saksi dan bukti juga sudah diserahkan, bahkan sampai memanggil saksi Ahli untuk dimintai keterangan.
“Tapi terakhir malah disuruh nyabut berkas laporan, loh ini kenapa, kan aneh. Makanya saya tolak dan tidak mau mencabut laporan saya,” ujar Pelapor kesal, Minggu (13/1/2019)
Sebelumnya, Rohman, selaku warga Desa Balungtawun Sukodadi melaporkan beberapa orang yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa Penyerobotan tanah dan perusakan tanah bengkok milik Saudara Eko Khasan Udin selaku perangkat Desa Balungtawun, laporan tertanggal 07 November 2018 itu sudah dilakukan pemanggilan beberapa saksi dan penyerahan beberapa alat bukti. Namun sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.
Pelapor mendatangi Kantor Haidar, SH & Partners karena dianggap usaha yang dilakukan sudah maksimal dan tidak tau harus bagaimana setelah penyidik menyuruh untuk mencabut laporan.
“Saya rasa semua unsur sudah memenuhi syarat untuk penetapan tersangka, 2 alat bukti dan keterangan saksi. Tapi ini koq belum segera dilaksanakan eksekusi oleh pihak penyidik, ini ada apa?,” Ujar Nihrul bahi alhaidar, SH selaku kuasa hukum dari Pelapor.
Dasar hukumnya apa laporan itu dicabut, lha wong udah cukup semuanya. Bahkan dari keterangan pelapor saksi ahli juga sudah dihadirkan, eh kok malah disuruh cabut laporan oleh penyidik. Tambah Gus Irul panggilan akrabnya.
Gus Irul menilai, alasan penyidik yang mengada-ada mulai dari pembuatan laporan aduan awal yang katanya sasaran obyeknya harus korban.
“Ini sangat ironi, seharusnya dari awal ketika pemanggilan pelapor yang dimintai keterangan harus di cek dulu terkait kesesuaiannya. Mengapa baru sekarang, tidak dari awal. Oleh karena itu saya akan berusaha mendampingi pelapor agar kasus ini segera dilanjutkan,” harapnya saat ditemui di Kantornya yang berada di timur Kantor Kecamatan Lamongan. (Fiq/zen/yan)
- Pemerintahan5 tahun
Pemkab Gelar Seminar Sejarah Gajah Mada Putra Lamongan, Ketua Lesbumi PBNU Agus Sunyoto Ungkap fakta-fakta Baru Gajah Mada di Lamongan
- Pemerintahan5 tahun
Bengawan Solo Diduga Tercemar Limbah Tekstil dari Jawa Tengah, Pemkab Lamongan Imbau Petani Tak Gunakan Air Sementara Waktu
- Pemerintahan5 tahun
Maksimalkan Pelayanan saat Covid-19, Disdukcapil Lamongan Manfaatkan Aplikasi Sego Boran
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Fadeli Tegaskan Target Kinerja Wajib Dipenuhi, Canangkan Zona Integritas dan Penyerahan Penghargaan SAKIP Perangkat Daerah 2019
- Pemerintahan5 tahun
Pemkab Lamongan Godok Protokol Karantina 3 Desa dan 1 Kelurahan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Polres Lamongan Ungkap Kasus Curanmor di 40 TKP Dan Tahan Dua Tersangka
- Pemerintahan5 tahun
20 Orang di Lamongan Positif Corona, Bupati Gencarkan Pencegahan, Bagikan Masker
- Pemerintahan4 tahun
Lamongan Sukses Penuhi Target SP Online 2020