Hukum & Kriminal
Pabrik Uang Palsu Digerebek Polres Lamongan
Memontum Lamongan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan terpaksa berhasil meringkus tujuh tersangka yang diduga memproduksi uang palsu didesa Girik Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan. Menurut informasi, uang palsu tersebut akan diedarkan ketengah tengah masyarakat dengan modus penipuan penggandaan uang.
Mereka kemudian digiring ke Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya di Satreskrim.
Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung, pada sejumlah awak media membenarkan terbongkarnya dugaan pembuatan uang palsu tersebut. Berawal informasi dari masyarakat. Kemudian Tim Joko Tingkir Satuan Satreskrim melakukan penyelidikan. Dan bahkan sejumlah petugas menyamar sebagai pembeli di warung kopi di sekitar lokasi kejadian.
“Setelah mendapat informasi yang valid, petugas kemudian melakukan penggrebekan lokasi kejadian di Desa Girik Kecamatan Ngimbang itu” kata AKBP Feby DP Hutagalung, Kamis (10/10/2019) siang.
Menurutnya dari tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa mesin cetak atau printer, sisa tinta, uang palsu sebanyak 305 juta .
“Barang bukti yang berhasil diamankan atau disita berupa uang palsu pecahan seratus ribu berjumlah 2.989 lembar, uang palsu pecahan lima puluh ribu. Sehingga secara totol uang palsu yang diamankan 304.000.000 juta” ungkap Feby, panggilan Kapolres AKBP Feby DP Hutagalung.
Sedangkan, lanjut Feby, tersangka yang berhasil diringkus petugas diantaranya berinisial ROM, SIN warga Nganjuk, SU warga Jombang, HE warga Jember dan SAM warga Kecamatan Rejoso- Nganjuk.
“Tersangka lainya adalah berinisial PAR warga Nganjuk, AH warga Wonosobo, sedangkan pemilik rumah yang digunakan untuk pembuatan uang palsu melarikan diri dan menjadi pengejaran petugas” paparnya.
Feby juga memaparkan uang palsu tersebut akan edarkan ke tengah-tengah masyarakat dengan modus penggandaan uang.
Dan masing-masing memiliki peran yang berbeda, tersangka ROM memiliki peran pembuat uang palsu.
“Uang palsu tersebut tersebut dibeli SIN dengan harga Rp 8 juta. Kemudian SIN diajak SU, HE, SAM, PAR, AH alias INDRA melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang” terangnya.
Atas perbuatanya tersangka dijerat UU RI No. 7 tahun 2011 dan Pasal 36 ayat 2 jo 26 ayat 2 UU RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 KUHP ancaman hukuman kurangan penjara selama 10 tahun. (son/sgg/yan)
- Pemerintahan5 tahun
Pemkab Gelar Seminar Sejarah Gajah Mada Putra Lamongan, Ketua Lesbumi PBNU Agus Sunyoto Ungkap fakta-fakta Baru Gajah Mada di Lamongan
- Pemerintahan5 tahun
Bengawan Solo Diduga Tercemar Limbah Tekstil dari Jawa Tengah, Pemkab Lamongan Imbau Petani Tak Gunakan Air Sementara Waktu
- Pemerintahan5 tahun
Maksimalkan Pelayanan saat Covid-19, Disdukcapil Lamongan Manfaatkan Aplikasi Sego Boran
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Fadeli Tegaskan Target Kinerja Wajib Dipenuhi, Canangkan Zona Integritas dan Penyerahan Penghargaan SAKIP Perangkat Daerah 2019
- Pemerintahan5 tahun
Pemkab Lamongan Godok Protokol Karantina 3 Desa dan 1 Kelurahan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Polres Lamongan Ungkap Kasus Curanmor di 40 TKP Dan Tahan Dua Tersangka
- Pemerintahan5 tahun
20 Orang di Lamongan Positif Corona, Bupati Gencarkan Pencegahan, Bagikan Masker
- Pemerintahan4 tahun
Lamongan Sukses Penuhi Target SP Online 2020