Berita

Operasi Zebra 2019, Polres Lamongan Perioritaskan 8 Pelanggaran

Diterbitkan

-

Operasi Zebra 2019, Polres Lamongan Perioritaskan 8 Pelanggaran

Memontum Lamongan – Guna Menerapkan kedisiplinan dalam berkendara, Polres Lamongan mulai menggelar Operasi Zebra 2019 mulai 23 Oktober 2019. Penindakan berupa teguran hingga tilang akan diberlakukan bagi pengendara yang melanggar.

Hal Itu dilakukan, karena sebagian besar kecelakaan diawali dengan pelanggaran lalu lintas. Oleh sebab itu operasi Zebra 2019 yang akan digelar selama 14 hari ini digelar untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

“Dalam Operasi Zebra 2019, mengutamakan penindakan tilang kepada pelanggar. Ini bertujuan menekan angka pelanggaran dan mengurangi angka kecelakaan,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Febby DP Hutagalung, usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Semeru 2019 di Mapolres Lamongan, Rabu (23/10/2019).

Selain melibatkan personel kepolisian, operasi Zebra Semeru kali ini juga melibatkan instansi lain seperti PM, Dishub dan Satpol PP.

Advertisement

Kapolres Lamongan, AKBP Febby menambahkan, dengan dilaksanakannya operasi zebra ini di harapkan bisa menimbulkan kesadaran pengendara, khususnya di wilayah Lamongan agar taat berlalu lintas.

“Selain untuk meminimalisir beberapa permasalahan serta untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas bagi masyarakat, operasi Zebra ini juga untuk cipta kondisi pasca pelantikan Presiden dan Wakil Presiden,” paparnya.

Kasatlantas Polres Lamongan, AKP Danu Anindhito Kuncoro Putro dalam Opreasi Zebra yang melibatkan seluruh personel Satlantas,

“Kami menghimbau kepada masyarakat supaya melengkapi surat-surat kendaraan dan juga tertib berkendara, menggunakan helm dan turut berupaya memiliki pola pikir untuk menghindari kejadian lakalantas,” ungkap Kasatlantas.

Advertisement

Tak hanya itu, AKP Danu menambahkan, dalam operasi Zebra kali ini ada 8 prioritas pelanggaran yang akan dilakukan, yakni penggunaan helm standar, penggunaan sabuk pengaman untuk mobil, batas kecepatan, mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol.

“Prioritas lainnya adalah pengendara dibawah umur, menggunakan handphone saat berkendara, melawan arus dan keabsahan surat-surat,” jelasnya. (tyo/zen/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas