Hukum & Kriminal
Oknum Guru SMKN 1 Lamongan Diduga Cabuli Puluhan Siswa
Memontum Lamongan – Salah seorang guru di Lamongan terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, guru yang seharusnya menjadi panutan para pelajar dan mengajarkan ilmu yang bermanfaat. Namun berbeda dengan apa yang dilakukan salah satu oknum guru SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) Negeri 1 Lamongan.
Dia terpaksa harus ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan lantaran diduga berperilaku kurang terpuji melakukan pencabulan pada sejumlah muridnya pada hari Kamis, (28/02/2019) kemarin. Oknum guru tersebut yakni AG (46) seorang guru yang mengajar pelajaran matematika.
Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung,SIK.MH melalui Kasat Reskrim Polres Lamongan Wahyu Norman Hidayat menjelaskan, pihaknya sempat kesulitan dalam mengungkap kasus tersebut. Karena sebelumnya para korban enggan melapor karena malu, selain itu pihak sekolah juga terkesan menutupi kasus tersebut dengan tidak melaporkan kasus pidana pada pihak kepolisian, namun hanya melapor pada pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Cabang Lamongan.
“Setelah proses yang cukup lama sekira tiga bulan, namun akhirnya kami berhasil melakukan penahanan. Dan pastinya setelah seluruh saksi dari berbagai unsur, mulai dari guru, siswa, saksi ahli dan korban,” Jelas Kasat Reskrim Wahyu Norman Hidayat,SH,SIK, Senin (4/3/2019).
Lebih lanjut Norman mengatakan pada saat dilakukan pemeriksaan tersangka bersikukuh tidak mau mengakui perbuatan bejatnya tersebut. Bahkan membawa lima orang pengacara, dan akhirnya kami melibatkan tim ahli dari Polda Jawa Timur untuk turut serta menangani kasus ini.
“Dari hasil pemeriksaan pada seluruh saksi, informasi yang didapat tim penyidik ada puluhan siswa yang menjadi korban kebejatan dan kelainan guru tersebut. Namun hanya beberapa korban yang berani melapor secara resmi dan yang lainnya enggan melapor alias malu,” Ungkapnya.
Korban, kata Norman panggilan Akp Wahyu Norman Hidayat,SH,SIK , tidak hanya siswa yang masih aktif, tetapi juga para alumninya, modusnya pun hampir sama dengan menelpon dan beralasan akan memberikan pelajaran tambahan akan tetapi nyatanya malah di cabuli.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kami jerat pasal 82 ayat (2) Undang undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” Tandasnya. (lai/zen/yan)
- Pemerintahan5 tahun
Pemkab Gelar Seminar Sejarah Gajah Mada Putra Lamongan, Ketua Lesbumi PBNU Agus Sunyoto Ungkap fakta-fakta Baru Gajah Mada di Lamongan
- Pemerintahan5 tahun
Bengawan Solo Diduga Tercemar Limbah Tekstil dari Jawa Tengah, Pemkab Lamongan Imbau Petani Tak Gunakan Air Sementara Waktu
- Pemerintahan5 tahun
Maksimalkan Pelayanan saat Covid-19, Disdukcapil Lamongan Manfaatkan Aplikasi Sego Boran
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Fadeli Tegaskan Target Kinerja Wajib Dipenuhi, Canangkan Zona Integritas dan Penyerahan Penghargaan SAKIP Perangkat Daerah 2019
- Pemerintahan5 tahun
Pemkab Lamongan Godok Protokol Karantina 3 Desa dan 1 Kelurahan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Polres Lamongan Ungkap Kasus Curanmor di 40 TKP Dan Tahan Dua Tersangka
- Pemerintahan5 tahun
20 Orang di Lamongan Positif Corona, Bupati Gencarkan Pencegahan, Bagikan Masker
- Pemerintahan4 tahun
Lamongan Sukses Penuhi Target SP Online 2020