Hukum & Kriminal
Nekat Melanjutkan Bisnis Haram Anaknya, Seorang Emak dari Desa Mayong Ditangkap Satreskoba Polres Lamongan
Memontum Lamongan – Seorang ibu rumah tangga di Lamongan, Rifa’iyah (49) ditangkap petugas Satreskoba Polres Lamongan. Tersangka ditangkap petugas, karena diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
Dari hasil pemeriksaan petugas, diduga yang bersangkutan melanjutkan bisnis barang haram milik anaknya, yang sebelumnya sudah masuk besi jeruji. Penangkapan Rifa’iyah sendiri, dilakukan di rumahnya di Desa Mayong, Kecamatan Karangbinangun, Lamongan.
Kasatreskoba Polres Lamongan, AKP Achmad Khusen, dalam keterangannya mengatakan, bahwa tersangka Rifa’iyah bukan seorang pengguna Narkoba dan tidak pernah mengonsumsi barang dagangannya. “Dia bukan pemakai. Tapi hanya pengedar,” ujar Khusen, Selasa (23/11/2021).
Dalam penangkapan tersangka, AKP Khusen mengatakan, petugas Satreskoba Polres Lamongan menemukan banyak barang bukti. Diantaranya, berupa timbangan digital dan 2 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,21 gram dan 0,59 gram dalam kemasan plastik.
Selain itu, lanjut AKP Khusen, ditemukan juga satu buah bungkus wafer warna biru, satu buah sedotan warna putih, satu buah plastik klip kosong dan satu buah tas kresek warna biru.
“Petugas juga menyita barang bukti satu lembar grenjeng bungkus rokok warna merah, satu buah handphone Samsung Galaxy J6 warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam nopol S 4782 LS,” ucapnya.
Penangkapan tersangka sendiri, berlangsung sekitar pukul 21.00. berselang 2 jam setelah Rifa’iyah tertangkap, petugas bergegas kembali bergerak menangkap tersangka lainnya M. Arif Abdullah (28) di Dusun Bendo RT 04/RW 04 Desa Mojorejo, Kecamatan Modo.
“Berdasarkan pemeriksaan polisi, Rifa’iyah mengaku mengedarkan sabu-sabu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya,” jelasnya.
Baca juga :
- Pemkab Lamongan Dorong Petani Padi Lakukan Penanaman Padi Lebih Awal
- Lestarikan Akar Budaya, Pemerintah Kabupaten Lamongan Hadirkan Museum Expo 2024
- Kemenkominfo Webinar di Lamongan dengan Tema Pemanfaatan Internet untuk Penyebaran Konten Positif
- Usai Dilantik, DPRD Lamongan Agendakan Pembentukan Tatib hingga Alat Kelengkapan Dewan
- DPRD Lamongan Lantik 50 Anggota Legislatif Periode 2024-2029
Tak hanya itu, ditegaskan AKP Husen, penangkapan pelaku berdasarkan pengembangan kasus dari jaringan pengedar narkoba dari anak kandungnya sendiri. Anak dari tersangka Rifa’iyah berinisial Ambar, sebelumnya telah tertangkap dan masuk bui.
“Ambar sebelumnya pernah kami tangkap dengan kasus yang sama,” ucapnya.
Selain itu, Rofa’iyah juga mengaku, jika dirinya melanjutkan bisnis anaknya yang saat ini masih ada di balik jeruji besi, sebagai terpidana pengedar sabu-sabu. Pasokan sabu-sabu yang dirinya jual, pun berasal dari jaringan anaknya.
“Jadi, pengakuannya barang haram yang diedarkan itu dipasok dari anaknya,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, kata AKP Husen, membuktikan Ambar yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara, masih mengendalikan peredaran narkoba. Sehingga, jajaran Satreskoba Polres Lamongan berkomitmen akan terus menelusuri jaringan narkoba dari balik penjara itu.
Ditegaskan AKP Husen, kedua tersangka akan mendapat hukuman sesuai Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia berharap kepada seluruh masyarakat Lamongan untuk membantu polisi dan tidak segan melapor jika mendapati tindak pidana apapun, termasuk peredaran narkoba. (zud/zen/sit)
- Pemerintahan5 tahun
Pemkab Gelar Seminar Sejarah Gajah Mada Putra Lamongan, Ketua Lesbumi PBNU Agus Sunyoto Ungkap fakta-fakta Baru Gajah Mada di Lamongan
- Pemerintahan5 tahun
Bengawan Solo Diduga Tercemar Limbah Tekstil dari Jawa Tengah, Pemkab Lamongan Imbau Petani Tak Gunakan Air Sementara Waktu
- Pemerintahan5 tahun
Maksimalkan Pelayanan saat Covid-19, Disdukcapil Lamongan Manfaatkan Aplikasi Sego Boran
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Fadeli Tegaskan Target Kinerja Wajib Dipenuhi, Canangkan Zona Integritas dan Penyerahan Penghargaan SAKIP Perangkat Daerah 2019
- Pemerintahan5 tahun
Pemkab Lamongan Godok Protokol Karantina 3 Desa dan 1 Kelurahan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Polres Lamongan Ungkap Kasus Curanmor di 40 TKP Dan Tahan Dua Tersangka
- Pemerintahan5 tahun
20 Orang di Lamongan Positif Corona, Bupati Gencarkan Pencegahan, Bagikan Masker
- Pemerintahan4 tahun
Lamongan Sukses Penuhi Target SP Online 2020