Pemerintahan

Libatkan Lintas Sektor, GTPPC Lamongan Gelar Pelatihan Pemulasaraan Jenazah Suspek Covid-19

Diterbitkan

-

Libatkan Lintas Sektor, GTPPC Lamongan Gelar Pelatihan Pemulasaraan Jenazah Suspek Covid-19

Memontum Lamongan – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC) memberikan pelatihan pemulasaran jenazah penderita maupun suspek Covid 19 kepada anggota Kodim, Polres, Satpol PP dan RSUD Soegiri di Covid Center Lamongan (CCL), Jum’at (8/5/2020).

Pelatihan dengan melibatkan lintas sektor ini untuk memperkuat tim khusus pemulasaraan jenazah COVID-19 yang sudah ada sebelumnya.

Sehingga jika sampai ada kasus yang memerlukan penanganan di beberapa tempat dalam waktu yang sama, sudah ada beberapa tim siap.

Menurut Wakil Sekretaris I GTPPC Lamongan M Nalikan, kegiatan ini dimaksudkan agar pemulasaran jenazah dilakukan dengan tepat untuk mencegah terjadinya transmisi/penularan penyakit dari jenazah ke petugas kamar jenazah, lingkungan dan pengunjung.

Advertisement

“Pelatihan ini untuk memberikan jaminan kepada masyarakat Lamongan, bahwa semua jenazah COVID-19 sudah tertangani dengan baik. Baik yang sudah terkonfirmasi positif maupun yang masih PDP, ” ujarnya.

Selama sehari, peserta pelatihan diberikan langkah-langkah tata laksana secara spesifik untuk mencegah penyebaran kepada tenaga medis maupun tenaga pemulasaraan jenazah serta keluarga dan masyarakat pada umumnya.

Pemulasaran atau pengelolaan jenazah pasien menular mulai dari ruangan, pemindahan ke kamar jenazah, pengelolaan di kamar jenazah, serah terima kepada keluarga dan pemulangan jenazah akan dilakukan sesuai standar operasional yang ada.

Pemulasaran jenazah dimulai dengan tahap persiapan, dimana petugas pemulasaran akan menjalani kewaspadaan standar (menggunakan APD lengkap), memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah, dan memberi ijin keluarga melihat jenazah sebelum masuk kantong jenazah (keluarga menggunakan APD lengkap).

Advertisement

Adapun perlakuan yang dilakukan pada jenazah yakni, jenazah tidak disuntik pengawet atau dibalsem, jenazah dibungkus dengan kain kafan kemudian dibungkus dengan bahan plastik (tidak tembus air) dan diikat, jenazah dimasukkan kedalam kantong yang tidak mudah tembus dan dipastikan tidak ada kebocoran cairan, plastik kantong disegel dan tidak boleh dibuka lagi, dan dilakukan disinfeksi.

Selain itu, jenazah dibawa menggunakan brankar khusus ke ruang pemulasaran jenazah/kamar jenazah dengan memperhatikan kewaspadaan standar. Jika akan diautopsi hanya dapat dilakukan oleh petugas khusus, berdasar ijin keluarga dan direktur RS.

Dalam ruang jenazah, jenazah akan dimasukkan kedalam peti kayu, ditutup kembali dengan plastik dan didesinfeksi sebelum masuk ambulance. Setelah semua prosedur pemulasaran dilakukan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah tersebut. Penguburan dapat dilakukan di tempat pemakaman umum.

“Masyarakat umum dihimbau untuk tidak khawatir secara berlebih. Jenazah yang telah ditangani dengan baik sesuai prosedur tidak lagi dapat menularkan penyakit,” pungkas Nalikan. (fjr/zen/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas