Politik

Ketua KPU Lamongan Pastikan Calon Independen Pasangan Sinta, Gagal Maju di Pilkada

Diterbitkan

-

Ketua KPU Lamongan Pastikan Calon Independen Pasangan Sinta, Gagal Maju di Pilkada

Memontum Lamongan – Ketua KPU Kabupaten Lamongan, Mahrus Ali menegaskan bakal calon pasangan Yasin-Tarpin (Sinta) dipastikan gagal menjadi Cabup-Cawabup pada Pilkada Lamongan 2020 dari jalur independen. Ketegasan tersebut diambil setelah pasangan Sinta hingga batas waktu penyerahan berkas persyaratan ditutup pada 23 Februari lalu tak kunjung menyerahkan berkas dukungan ke kantor KPU Lamongan.

“Hingga batas waktu penyerahan berkas persyaratan ditutup, di hari terakhir hanya ada 1 pasangan bakal calon saja, sedangkan untuk bacalon lainya memberikan konfirmasi pernyataan tidak jadi mencalonkan,” ujarnya menegaskan, Selasa (25/2/2020). Tak hanya itu, Mahrus Ali juga membeberkan kalau pasangan Sinta sudah memberikan berita acara pengunduran diri yang sudah ditandatangani oleh kedua bakal calon.

“Sudah diterima oleh KPU Lamongan. Alasanya syarat untuk pencalonan melalui jalur perseorangan tidak dapat terpenuhi,” bebernya.

Selain itu, Mahrus Ali mengatakan mundurnya pasangan Sinta dari bursa pencalon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan atau independen. Sedangkan Lanjut Mahrus biasa ia disapa, sementara hanya ada satu pasangan dari jalur independen yang memiliki peluang untuk maju pada Pilkada Lamongan 2020 yakni pasangan Suhandoyo – Muhammad Su’udin.

Advertisement

“Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari pasangan Suhandoyo-Muhammad Su’udin pada minggu yang lalu sudah menyerahkan berkas dukungan sebanyak kurang lebih 92 ribu bukti dukungan ke KPU Lamongan,” ucapnya.

Lebih jauh Mahrus Ali menandaskan, setelah proses penyerahan syarat dukungan ditutup, tahapan selanjutnya adalah verifikasi berkas guna menentukan pasangan dari jalur independen tersebut dinyatakan memenuhi syarat atau tidak untuk maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Lamongan 2020.

“Tahapan berikutnya adalah melakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dimulai tanggal 27 Februari hingga 25 Maret 2020. Setelah itu kemudian dilakukan verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan,” pungkasnya. (aju/zen/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas