Hukum & Kriminal
Joko Tingkir Tembak Maling Sapi di Lamongan, Dua Komplotan Dibekuk
Memontum Lamongan – Sebanyak tiga orang komplotan pencuri ternak sapi berhasil diringkus Tim Joko Tingkir Satuan Reserse Kriminal (222) Kepolisian Resor (Polres) Lamongan. Seorang diantaranya diketahui sebagai otak intelektual dibalik kejahatan tersebut terpaksa harus dilumpuhkan petugas de8ngan timah panas karena hendak melarikan diri disaat diringkus petugas.
“Pelaku utama sebagai otak Intelektual dibalik kejahatan itu berinisial R dan terpaksa ditembak di kedua kakinya, karena mau melarikan diri saat diamankan petugas,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung, Senin (4/11/2019).
Diterangkan AKBP Feby, panggilan AKBP Feby Dp Hutagalung, R memiliki peran utama untuk mencari sasaran atau calon korban dengan mengintai sejumlah kandang sapi yang berada di Lamongan bagian utara. Dan setelah mendapat calon korban, R kemudian menghubungi rekan-rekanya unuk melakukan pencurian.
“Dalam kasus pencurian ternak Sapi ini, sebenarnya terdapat tersangka lain, diantaranya berinisial RF, SJ, ZA. Namun ketiganya saat ini sedang menjalani tahanan di Polres Tuban juga karena kasus pencurian ternak Sapi,” ujar Febby mengungkapkan.
Diketahui, RF merupakan warga Lamongan, SJ dari Kabupaten Sidoarjo, dan ZA warga Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik.
Dijelaskan lebih lanjut, Febby membeberkan, terungkapnya beberapa komplotan pencuri ternak sapi ini berawal dari laporan korban kepada polisi. Tak butuh waktu lama, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan infomasi dan dinyatakan benar, tersangka langsung diringkus petugas.
“Kami mengamankan sejumlah uang selin itu petugas juga mengamankan sepeda motor milik tersangka yang diduga hasil dari penjualan sapi yang dicuri dan sepeda motor sebagai alat untuk melaukan aksi pencurian,” ungkapnya.
Tak hanya itu, dari hasil keterangan tersangka R, tindakan tersebut telah dilakukan di sejumlah tempat kejadian perkara di wilayah Lamongan Utara. Sedangkan hasil pencurian tersebut dijual ke Pasar Hewan Kabupaten Tuban dan Bojonegoro.
R merupakan Residivis kakap dan spesialis otak pencurian bahkan beberapa tahun lalu pernah dijeblokan ke penjara juga dalam kasus pencurian ternak Sapi.
“Kini tersangka diamankan Tim Joko Tingkir Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan mendekam di sel tahanan Polres Lamongan. R dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan acaman kurungan penjara selama tujuh tahun,” tandasnya menegaskan. (aju/zen/yan)
- Pemerintahan5 tahun
Pemkab Gelar Seminar Sejarah Gajah Mada Putra Lamongan, Ketua Lesbumi PBNU Agus Sunyoto Ungkap fakta-fakta Baru Gajah Mada di Lamongan
- Pemerintahan5 tahun
Bengawan Solo Diduga Tercemar Limbah Tekstil dari Jawa Tengah, Pemkab Lamongan Imbau Petani Tak Gunakan Air Sementara Waktu
- Pemerintahan5 tahun
Maksimalkan Pelayanan saat Covid-19, Disdukcapil Lamongan Manfaatkan Aplikasi Sego Boran
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Fadeli Tegaskan Target Kinerja Wajib Dipenuhi, Canangkan Zona Integritas dan Penyerahan Penghargaan SAKIP Perangkat Daerah 2019
- Pemerintahan5 tahun
Pemkab Lamongan Godok Protokol Karantina 3 Desa dan 1 Kelurahan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Polres Lamongan Ungkap Kasus Curanmor di 40 TKP Dan Tahan Dua Tersangka
- Pemerintahan5 tahun
20 Orang di Lamongan Positif Corona, Bupati Gencarkan Pencegahan, Bagikan Masker
- Pemerintahan4 tahun
Lamongan Sukses Penuhi Target SP Online 2020