Hukum & Kriminal
Gugatan Prematur kepada Eka Karunia Motor Lamongan Kandas. Ini Penjelasan PH Tergugat
Memontum Lamongan – Gugatan perkara Perdata no : 40/pdt. G/2021/PN.LMG yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anshor Jawa Timur, mewakili belasan pemberi kuasa yang notabene selaku konsumen CV Eka Karunia Motor, yang menuntut haknya, teregister di Pengadilan Negeri Lamongan, tanggal 28 Desember 2021, berakhir kandas.
Hal itu, diketahui setelah pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan para penggugat dan sudah melalui proses yang panjang persidangan selama sekitar empat bulan berjalan dengan PT Ekajaya Karunia Abadi sebagai Tergugat I, CV. Eka Karunia Motor sebagai Tergugat II. Lalu, Bambang Roebiyanto, S.E, selaku Kepala Cabang Dealer Honda CV Eka Karunia Motor sebagai Tergugat III, sedangkan SBT (Inisial) selaku sales karyawan sebagai turut tergugat, yang berstatus terpidana.
Dalam persidangan yang dibuka untuk umum, tim Majelis Hakim yang diketuai oleh Nunik Sri Wahyuni, S.H.,M.H, bersama dua hakim anggota, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. “Mengadili, gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara saat ini yang ditafsir sebesar Rp 1,78 juta dengan ditanggung renteng,” ucap Badrul Huda menirukan Ketua Majelis Hakim, Nunik Sri Wahyuni, saat membacakan putusan, Rabu (27/04/2022).
Menanggapi putusan tersebut, salah satu penasihat hukum tergugat, yang juga sebagai Ketua DPC Peradi Pergerakan Malang Raya, Moch Badrul, Huda, SH, mengatakan seusai putusan dibacakan, menerangkan bahwa pihaknya mulai dari awal sudah menilai jika gugatan yang diajukan oleh para penggugat, secara logika hukum masih sangat prematur.
“Setelah kami pelajari, yang dijadikan sebagai acuan adalah kwitansi pasar. Dan itu, dianggap sebagai pembayaran resmi dari Dealer CV Eka Karunia Motor Lamongan. Padahal, itu bukanlah kwitansi resmi. Dan secara nyata, diakui oleh SBT, dalam keterangan pada persidangan pidananya, uang yang diterima dari konsumen tidak pernah di setorkan ke Dealer CV Eka Karunia Motor Lamongan dan diperkuat pernyataan SBT secara tertulis,” terangnya.
Baca juga :
- Kemenkominfo Webinar di Lamongan dengan Tema Pemanfaatan Internet untuk Penyebaran Konten Positif
- Usai Dilantik, DPRD Lamongan Agendakan Pembentukan Tatib hingga Alat Kelengkapan Dewan
- DPRD Lamongan Lantik 50 Anggota Legislatif Periode 2024-2029
- Webinar di Lamongan, Kemenkominfo Angkat Tema Cakap Digital dengan Bijak Bermain Game
- Kemenkominfo Libatkan Drummer Band Hijau Daun Webinar di Lamongan Bertema Kenali Dunia Game Online
Badrul menjelaskan, bahwa setelah menghadirkan para saksi dan karyawan dealer serta konsumen, guna untuk mengetahui proses transaksi di CV Eka Karunia Motor Lamongan secara SOP (Standar Operasional Prosedur). Sampai konsumen, mendapatkan unit sepeda motor.
“Dalam proses persidangan, kami pun turut menghadirkan para saksi maupun karyawan dealer dan konsumen. Tujuannya, tidak lain untuk menjelaskan bagaimana proses pembelian sepeda motor, secara benar hingga diterimanya unit ke tangan konsumen,” bebernya.
Penasihat Hukum Tergugat pun berharap, kepada konsumen sepeda motor khususnya di CV Eka Karunia Motor, harus berhati hati dan pihaknya mengapresiasi kinerja majelis hakim. “Kami sangat mengapresiasi kinerja majelis hakim. Terlebih, klien kami tidak terlibat atas perbuatan SBT, yang berstatus terpidana dalam perkara pidana. Semoga, ini bisa menjadikan semua konsumen dealer CV Eka Karunia Motor, bisa lebih berhati-hati,” harapnya.
Sementara itu, Bambang Rubiyanto sebagai Kepala clCabang Dealer CV Eka Karunia Motor Lamongan, juga memberikan keterangan yang sama. Pihaknya bersyukur, atas hasil putusan yang dibacakan majelis hakim hari ini Rabo 27/4. Hal itu bisa mengembalikan nama baik Dealer dan juga kepercayaan masyarakat kepada Dealer CV Eka Karunia Motor Lamongan, bisa kembali baik. Serta, mengetahui bahwa dealer tidak menerima uang tersebut.
“Memang kenyataannya, pihak dealer tidak menerima uang sepeser pun dari SBT. Dengan begini, maka telah dibuktikan secara sah bahwa dealer tidak ikut terlibat. Semoga dengan ini, penjualan kami tidak terganggu,” ungkapnya.
Bambang selaku pemilik dealer kembali menghimbau, kepada konsumen untuk melakukan transaksi pembayaran dilakukan di kasir sesuai petunjuk dealer. “Yang jelas setiap ada transaksi harus datang di dealer serta menerima kwitansi resmi dari dealer. Itu sebagai bukti pembayaran yang sah,” paparnya. (adi/sit)
- Pemerintahan5 tahun
Pemkab Gelar Seminar Sejarah Gajah Mada Putra Lamongan, Ketua Lesbumi PBNU Agus Sunyoto Ungkap fakta-fakta Baru Gajah Mada di Lamongan
- Pemerintahan5 tahun
Bengawan Solo Diduga Tercemar Limbah Tekstil dari Jawa Tengah, Pemkab Lamongan Imbau Petani Tak Gunakan Air Sementara Waktu
- Pemerintahan4 tahun
Maksimalkan Pelayanan saat Covid-19, Disdukcapil Lamongan Manfaatkan Aplikasi Sego Boran
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Fadeli Tegaskan Target Kinerja Wajib Dipenuhi, Canangkan Zona Integritas dan Penyerahan Penghargaan SAKIP Perangkat Daerah 2019
- Pemerintahan4 tahun
Pemkab Lamongan Godok Protokol Karantina 3 Desa dan 1 Kelurahan
- Hukum & Kriminal4 tahun
Polres Lamongan Ungkap Kasus Curanmor di 40 TKP Dan Tahan Dua Tersangka
- Pemerintahan5 tahun
20 Orang di Lamongan Positif Corona, Bupati Gencarkan Pencegahan, Bagikan Masker
- Pemerintahan4 tahun
Lamongan Sukses Penuhi Target SP Online 2020