Hukum & Kriminal

Gelapkan Motor Teman, Sugeng Ditangkap Polisi

Diterbitkan

-

Tersangka Sugeng diamankan Anggota Polsek Ngimbang

Memontum Lamongan – Sugeng (40), warga Dusun Sambangan, Desa Sambangrejo, Kecamatan Modo, Lamongan terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran telah melakukan penipuan terhadapan temannya sendiri Jarwoko (48) warga Dusun Taraban, RT 025, RW 003, Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.

Aksi penipuan tersebut bermula saat korban menerima telepon dari tersangka dengan maksud menyuruh korban untuk datang ke tempat kerja di Dusun Kalongan, Desa Lawak Kecamatan Ngimbang, Lamongan. Tanpa pikir panjang dan tak ada rasa curiga, korban langsung datang ke tempat yang telah dijanjikan dan bertemu dengan tersangka, setelah itu korban diperintah oleh tersangka untuk mengukur kayu maoni di tempat tersebut.

Dan, sekira jam 09.00 wib, tiba-tiba tersangka meminjam kendaraan sepeda motor milik korban dengan alasan akan digunakan ke Blitar dengan janji akan dikembalikan besok harinya. Namun tersangka tak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban. Merasa tertipu, akhirnya korban melapor ke Polsek Ngimbang.

Laporan itu pun kemudian dilakukan penyelidikan oleh Polsek Ngimbang yang kemudian berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti. “Saat ini tersangka sudah berhasil kami amankan beserta barang bukti yang ada,” ucap Kapolsek Ngimbang AKP M Fadelan, Kamis (20/12/2018).

Advertisement

Barang Bukti yang berhasil diamankan, yakni satu unit sepada motor merk Honda BEAT warna merah putih, tahun 2017, No. Pol : S-5689-DX, Atas nama Jarwoko (korban). “Atas perbuatannya Tersangka di jerat pasal 372 dan atau pasal 378 KUH Pidana,” pungkasnya. (Lai/ifa/ono)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas