Hukum & Kriminal

Empat Komplotan Pemalsu BPKB dan STNK Beraksi di Lamongan

Diterbitkan

-

Empat pelaku pemalsuan BPKB dan STNK saat press release di Mapolres Lamongan

Memontum Lamongan – Kepolisian resort Lamongan berhasil menangkap empat orang tersangka pemalsuan BPKB serta STNK. Tersangka mengakui aksi kejahatan ini sudah di lakukannya kurang lebih 1 tahun. Keempat tersangka yakni ME (22) alamat Desa Kedung Sekar, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, AE (45) Desa Jubel Kidul, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, AS (50) Dusun Pilang, Desa Wangun Rejo, Kabupaten Lamongan, AG (29) Desa Kedali, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.

“Dari empat orang tersangka yang di amankan mereka punya peran masing-masing, jadi ada yang menyiapkan kendaraan bermotor untuk di palsukan Surat-surat, nomer mesin atau nomer kerangkanya, kemudian dari setelah ada kendaraan bermotor baru di siapkan surat-surat kendaraan yang di duga surat tersebut dari Jakarta,” ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung, saat press release di Mapolres Lamongan, Kamis (14/2/2019).

Selain itu, dari sejumlah barang bukti yang berhasil di amankan petugas yakni 3 Unit mobil beserta 3 BPKB dan 3 STNK palsu.

Sedangkan kasus ini terungkap dari pengaduan masyarakat, bermula tersangka AE menyiapkan Buku BPKB dan BPKB di serahkan ke tersangka H. Maskurin (DPO) untuk di buat identitas kendaraan milik tersangka H. Maskurin (DPO), setelah Mobil, STNK dan BPKB sudah siap, maka kendaraan oleh tersangka ME di serahkan Kepada tersangka AS dan AG. Kemudian di jual ke Hj. Liswati. Sehingga di lakukan penangkapan terhadap pelaku dengan sejumlah barang bukti yang di amankan polres Lamongan untuk di lakukan pengembanganan.

Advertisement

“Mobil di pasarkan atau di jual di daerah Jawa timur, saat ini untuk penadahnya masih dalam proses pengejaran, jadi 3 kendaraan yang sudah di beli olehnya itu di beli dengan harga murah,” jelas Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung.

Diduga mobil mobil tersebut di dapatkan dari hasil mencuri bahkan di duga juga di dapatkan dari hasil kredit macet.

” Jadi untuk ke 3 Tersangka ini diterapkan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan bagi penadah itu Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun,” Pungkas Feby. (Lai/zen/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas