Lamongan

DPRD Lamongan Gelar Rapat Paripurna bersama Eksekutif dengan Agenda Persetujuan 13 Raperda

Diterbitkan

-

Memontum Lamongan – DPRD Kabupaten Lamongan menggelar rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama Raperda Kabupaten Lamongan Tahap I Tahun 2023, Jumat (29/09/2023) tadi. Dalam paripurna yang dipimpin Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta dihadiri langsung Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, Forkopimda dan Kepala OPD, akhirnya menyetujui 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah maupun inisiatif DPRD Lamongan.

“Sebagaimana mekanisme dan tahapan pembahasan Raperda yang berasal dari usulan Pemerintah Daerah maupun inisiatif DPRD, DPRD Lamongan yang terbagi dalam empat Pansus telah melakukan pembahasan mendalam. Sehingga, Pansus sepakat dapat menerima dan menyetujui Raperda tersebut. Untuk itu, mohon kiranya Raperda ini mendapat persetujuan pada Sidang Paripurna dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Juru Bicara Pansus 1 DPRD kepada Ketua DPRD Lamongan, Abdul Ghofur.

Usai melakukan penandatanganan bersama antara pimpinan eksekutif dan legislatif Lamongan, Bupati Yuhronur Efendi selaku pimpinan eksekutif menyampaikan ungkapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak. Tidak lupa, juga menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan dan anggota DPRD Lamongan.

Baca juga :

Advertisement

Dengan disetujui 13 Raperda yang terdiri dari 12 Raperda yang bersifat umum (non retribusi) dan akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur, untuk dilakukan fasilitasi. Dan, satu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Republik Indonesia, untuk mendapatkan evaluasi melalui aplikasi resmi kementerian dan e-perda, maka agenda paripurna di hari itu rampung.

“Untuk mendukung pelaksanaan Perda, pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang membidangi segera merancang peraturan bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah. Hal ini, sebagaimana amat secara eksplisit dalam peraturan daerah yang akan disahkan, ujar Bupati Yuhronur.

Adapun 13 Raperda yang disetujui bersama itu, masing-masing yaitu Raperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Raperda tentang Irigasi Daerah, Raperda tentang pengelolaan dan pengembangan Sistem Drainase dan Raperda tentang penyelenggaraan Peternakan serta Kesehatan Hewan. Kemudian, Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa, Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta Raperda tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis. Berikutnya, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (son/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas