Hukum & Kriminal
Buru Babi Pakai Bedil Rakitan, Dua Pemburu Diciduk Jaka Tingkir Lamongan
Memontum Lamongan – Jajaran Satreskrim Polres Lamongan berhasil meringkus WA (37) warga Waton Kecamatan Mantup dan GU (50) warga Bulurejo Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan. Keduanya ditangkap atas tuduhan kepemilikan dan menyimpan senjata api laras panjang rakitan yang dibeli dari BGS, warga Kabupaten Gresik.
“Kami mengamankan tersangka karena diduga menyimpan dan memiliki senjata api rakitan ilegal tanpa ijin,” Kata Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung didampingi Kasatreskrim AKP Wahyu Norman Hidayat, Kemarin, Jum’at (27/12/2019).
Ditangkapnya kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa GU sering membawa dan menggunaan senjata tersebut untuk berburu babi di sekitar tempat tinggalnya. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata diketahui senjata api laras panjang rakitan tersebut dipinjam dari WA.
“Dari informasi tersebut, kemudian sejumlah petugas dari Tim Jaka Tingkir Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan GU dan WA. Kedunya dikeler ke polres untuk dilakukan proses hukum,” ungkap Feby.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sebuah senjata rakitan, peluru aktif berkaliber 5,56, ratusan selongsong peluru, dan alat pembersih laras senjata api.
“Menurut pengakuan tersangka, senjata api tersebut digunakan untuk berburu binatang babi. Dan akan terus kami kembangkan kasus tersebut lebih lanjut,” terangnya.
Terkait asal usul senjata tersebut, berdasarkan pengakuan GU, didapat dari BGS warga Kabupaten Gresik yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) petugas. Akibat perbuatanya, kini kedua tersangka GU dan WA harus mendekam di sel tahanan Polres Lamongan.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951,” Pungkasnya. (tyo/zen/yan)
- Pemerintahan5 tahun
Pemkab Gelar Seminar Sejarah Gajah Mada Putra Lamongan, Ketua Lesbumi PBNU Agus Sunyoto Ungkap fakta-fakta Baru Gajah Mada di Lamongan
- Pemerintahan5 tahun
Bengawan Solo Diduga Tercemar Limbah Tekstil dari Jawa Tengah, Pemkab Lamongan Imbau Petani Tak Gunakan Air Sementara Waktu
- Pemerintahan5 tahun
Maksimalkan Pelayanan saat Covid-19, Disdukcapil Lamongan Manfaatkan Aplikasi Sego Boran
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Fadeli Tegaskan Target Kinerja Wajib Dipenuhi, Canangkan Zona Integritas dan Penyerahan Penghargaan SAKIP Perangkat Daerah 2019
- Pemerintahan5 tahun
Pemkab Lamongan Godok Protokol Karantina 3 Desa dan 1 Kelurahan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Polres Lamongan Ungkap Kasus Curanmor di 40 TKP Dan Tahan Dua Tersangka
- Pemerintahan5 tahun
20 Orang di Lamongan Positif Corona, Bupati Gencarkan Pencegahan, Bagikan Masker
- Pemerintahan4 tahun
Lamongan Sukses Penuhi Target SP Online 2020