SEKITAR KITA
BPJS Ketenagakerjaan Lamongan Kini Miliki Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Memontum Lamongan – BPJS ketenagakerjaan Kabupaten Lamongan, kini sudah miliki hak atas program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang diberikan oleh Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI. Hal itu diungkapkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Dadang Setiawan, saat dikonfirmasi, Rabu (14/07) tadi.
“Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini, tidak membebankan para pekerja untuk membayar iuran alias gratis. Sebab, iuran yang harus di bayarkan sudah ditanggung pihak BPJS ketenagakerjaan,” ujarnya.
Baca juga:
Adapun sistem iuran yang digunakan, kata Dadang biasa dirinya disapa, yaitu bersumber dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan subsidi dari pemerintah.
Tak hanya itu, Dadang Setiawan juga menuturkan, selama program berjalan yang dimulai pada 22 Februari 2021 sampai saat ini para pekerja di Kabupaten Lamongan, masih belum ada yang mengajukan program tersebut.
“Sedangkan untuk Sistem pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di berikan selama enam bulan berturut-tutut dan akan dilaksanakan dengan beberapa tahapan. Antara lain, di tiga bulan pertama yaitu empat puluh lima persen dari upah terakhir yang di laporkan oleh perusahaan dan tiga bulan selanjutnya yaitu dua puluh lima persen dari upah terakhir yang di laporkan oleh perusahaan dan hal tersebut untuk upah di bawah lima juta,” bebernya.
Selain itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lamongan juga menyebutkan, selama proses pencairan enam bulan. Apabila terdapat lowongan pekerjaan dan pelatihan maka pihak BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan informasi kepada para pekerja yang telah kehilangan pekerjaannya.
“Adapun syarat untuk mendapatkan program Jaminan Kehilangan pekerjaan (JKP) yaitu WNI, usia belum mencapai empat puluh lima tahun, memiliki hubungan kerja dengan PKWTT atau PKWT, Peserta pada dalam perusahaan sekala menengah dan besar terdaftar dalam lima program dan Peserta pada perusahaan sekala kecil dan mikro terdaftar dalam empat program minimal,” katanya menguraikan.
Sedangkan, tambah Dadang, untuk pekerja yang ingin mendapatkan Jaminan Kehilangan pekerjaan (JKP), harus minimal memiliki masa kerja selama dua tahun berturut- turut di perusahaan bekerja. (zud/zen/sit)
- Pemerintahan5 tahun
Pemkab Gelar Seminar Sejarah Gajah Mada Putra Lamongan, Ketua Lesbumi PBNU Agus Sunyoto Ungkap fakta-fakta Baru Gajah Mada di Lamongan
- Pemerintahan5 tahun
Bengawan Solo Diduga Tercemar Limbah Tekstil dari Jawa Tengah, Pemkab Lamongan Imbau Petani Tak Gunakan Air Sementara Waktu
- Pemerintahan5 tahun
Maksimalkan Pelayanan saat Covid-19, Disdukcapil Lamongan Manfaatkan Aplikasi Sego Boran
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Fadeli Tegaskan Target Kinerja Wajib Dipenuhi, Canangkan Zona Integritas dan Penyerahan Penghargaan SAKIP Perangkat Daerah 2019
- Pemerintahan5 tahun
Pemkab Lamongan Godok Protokol Karantina 3 Desa dan 1 Kelurahan
- Hukum & Kriminal5 tahun
Polres Lamongan Ungkap Kasus Curanmor di 40 TKP Dan Tahan Dua Tersangka
- Pemerintahan5 tahun
20 Orang di Lamongan Positif Corona, Bupati Gencarkan Pencegahan, Bagikan Masker
- Pemerintahan4 tahun
Lamongan Sukses Penuhi Target SP Online 2020