Hukum & Kriminal

Bendahara KPU Lamongan Masuk Kerangkeng, Jaksa Buru Tersangka Lain

Diterbitkan

-

Bendahara KPU Lamongan Masuk Kerangkeng, Jaksa Buru Tersangka Lain

Memontum Lamongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan ternyata baru mampu menahan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan, Irwan. Pasca sehari sebelumnya ia menyandang status tersangka korupsi dana Hibah Pilkada 2015. Kini Irwan langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas II B Lamongan. Kamis (17/10/2019).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, Yugo Susandi menegaskan, penahanan tersangka untuk memudahkan proses hukum.

“Sudah ada permohonan penangguhan penahan dari Penasihat Hukumya,” kata Yugo.

Bahkan, ujar Yugo, Penyidik sudah mempunyai pertimbangan lain, pertama kembali ke pasal 121 KUHP dan pihaknya ingin menyelesaikan perkara tersebut prosesnya lebih efisien, lebih cepat.

Advertisement

“Terhitung hari ini sudah dilakukan penahanan,” kata Yugo.

Yugo menjelaskan, tersangka dijerat pasal 2, pasal 3, pasal 8 dan pasal 9 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.

Ketika disinggung terkait adanya kemungkinan menyeret tersangka lain, Yugo tak menampik, seiring pengembangan dari hasil penyidikan yang sudah dilakukan oleh tim penyidik, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

“Yang jelas untuk menentukan tersangka lain masih belum cukup alat buktinya. Tapi kemungkinan-kemungkinan itu nanti akan muncul pada fakta persidangan,” dalihnya.

Advertisement

Selain itu, sesudah dilakukan pemeriksaan panjang, Irwan langsung digelandang menuju mobil tahanan Tipikor dengan menggunakan rompi orange.

BACA : Bendahara KPU Lamongan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2015, Jaksa Telusuri Aliran Dana Untuk Siapa

Sayangnya, Irwan saat didampingi Penasihat Hukumnya, Nihrul Bahi Al-Haidar saat turun dari lantai dua Kejari langsung dikerumuni awak media sehingga tak berani memberikan komentar sedikitpun alias memilih bungkam dan langsung menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Lamongan Jalan Soemargo.

Sebelumnya, Kejari Lamongan menetapkan tersangka korupsi dana hibah Pilkada 2015. Pemeriksaan dilakukan secara maraton dan mengantongi dua alat bukti yang menjerat Irwan, Bendahara KPU Lamongan, sebagai tersangka. (nov/zen/yan)

Advertisement

 

Advertisement
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas