Hukum & Kriminal

Bandar Sabu di Lamongan di Ganjar 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Milyar

Diterbitkan

-

Memontum Lamongan – Memasuki babak akhir sidang perkara pidana terdakwa kasus narkotika Dita Nur Prasetya (22) asal desa Puncel, Desa Deket Wetan, Kabupaten Lamongan. Kamis, (19/08).

“Terdakwa Dita Nur Prasetya terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tentang Narkotika dengan hukuman 9 tahun dan denda Rp 1 milyar subsidaer 6 bulan penjara” Kata Edy Alex Serayox SH MH, Ketua Majelis Hakim PN Lamongan. 

Baca Juga:

    Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamongan menyatakan pikir-pikir, kata JPU Eko Vitiyandono.

    Sedangkan terdakwa melalui kuasa hukum dari LBH Albanna menyatakan hal senada yakni, juga “pikir-pikir”.

    Advertisement

    Dita Nur Prasetya, sebelumnya telah dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana selama 9 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 1 milyar subsider 6 bulan kurungan.

    Dita terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan hukuman 9 tahun penjara. 

    Dita Nur Prasetya dalam kasus ini adalah pemilik sabu seberat 29,7 gram yang disimpan dalam sebuah bungkus rokok.

    Dita bersama temanya, Yusuf Saputra pada 12 Februari 2021 sedang menghubungi Gatot (DPO), dari Gatot lantas menyuruh Dita untuk menemui saudara Dwiki alias Bogang (DPO).

    Advertisement

    Saat itu lokasinya berada di depan ATM Lamongan Plaza Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Lamongan.  Namun naas, tak berselang lama datang dua anggota polisi berpakaian preman dan melakukan penangkapan kepada Dita Nur Prasetya dan temannya Yusuf Saputra. (son/ed2)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas