Hukum & Kriminal
Bandar Sabu di Lamongan di Ganjar 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Milyar

Memontum Lamongan – Memasuki babak akhir sidang perkara pidana terdakwa kasus narkotika Dita Nur Prasetya (22) asal desa Puncel, Desa Deket Wetan, Kabupaten Lamongan. Kamis, (19/08).
“Terdakwa Dita Nur Prasetya terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tentang Narkotika dengan hukuman 9 tahun dan denda Rp 1 milyar subsidaer 6 bulan penjara” Kata Edy Alex Serayox SH MH, Ketua Majelis Hakim PN Lamongan.
Baca Juga:
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamongan menyatakan pikir-pikir, kata JPU Eko Vitiyandono.
Sedangkan terdakwa melalui kuasa hukum dari LBH Albanna menyatakan hal senada yakni, juga “pikir-pikir”.
Dita Nur Prasetya, sebelumnya telah dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana selama 9 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 1 milyar subsider 6 bulan kurungan.
Dita terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan hukuman 9 tahun penjara.
Dita Nur Prasetya dalam kasus ini adalah pemilik sabu seberat 29,7 gram yang disimpan dalam sebuah bungkus rokok.
Dita bersama temanya, Yusuf Saputra pada 12 Februari 2021 sedang menghubungi Gatot (DPO), dari Gatot lantas menyuruh Dita untuk menemui saudara Dwiki alias Bogang (DPO).
Saat itu lokasinya berada di depan ATM Lamongan Plaza Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Lamongan. Namun naas, tak berselang lama datang dua anggota polisi berpakaian preman dan melakukan penangkapan kepada Dita Nur Prasetya dan temannya Yusuf Saputra. (son/ed2)

Pemerintahan7 tahunPemkab Gelar Seminar Sejarah Gajah Mada Putra Lamongan, Ketua Lesbumi PBNU Agus Sunyoto Ungkap fakta-fakta Baru Gajah Mada di Lamongan
Pemerintahan7 tahunBengawan Solo Diduga Tercemar Limbah Tekstil dari Jawa Tengah, Pemkab Lamongan Imbau Petani Tak Gunakan Air Sementara Waktu
Pemerintahan6 tahunMaksimalkan Pelayanan saat Covid-19, Disdukcapil Lamongan Manfaatkan Aplikasi Sego Boran
Pemerintahan6 tahunBupati Fadeli Tegaskan Target Kinerja Wajib Dipenuhi, Canangkan Zona Integritas dan Penyerahan Penghargaan SAKIP Perangkat Daerah 2019
Lamongan12 bulanBeasiswa Perintis Dimulai, Bupati Lamongan Tambah Anggaran hingga Total Rp 7,5 Miliar
Lamongan11 bulanBupati Lamongan Tegaskan Gerakan Pramuka Solusi Menciptakan Generasi Tangguh
Lamongan11 bulanSemarakkan HUT Kemerdekaan, Bupati Lamongan Berangkatkan Lomba Gerak Jalan Tingkat SD
Kabar Desa11 bulanMas Dirham Ajak Kader Muhammadiyah Berperan Aktif dalam Membangun Lamongan















