SEKITAR KITA

BPJS Ketenagakerjaan Lamongan Kini Miliki Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Diterbitkan

-

Memontum Lamongan – BPJS ketenagakerjaan Kabupaten Lamongan, kini sudah miliki hak atas program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang diberikan oleh Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI. Hal itu diungkapkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Dadang Setiawan, saat dikonfirmasi, Rabu (14/07) tadi.

“Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini, tidak membebankan para pekerja untuk membayar iuran alias gratis. Sebab, iuran yang harus di bayarkan sudah ditanggung pihak BPJS ketenagakerjaan,” ujarnya.

Baca juga:

    Adapun sistem iuran yang digunakan, kata Dadang biasa dirinya disapa, yaitu bersumber dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan subsidi dari pemerintah.
    Tak hanya itu, Dadang Setiawan juga menuturkan, selama program berjalan yang dimulai pada 22 Februari 2021 sampai saat ini para pekerja di Kabupaten Lamongan, masih belum ada yang mengajukan program tersebut.

    “Sedangkan untuk Sistem pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di berikan selama enam bulan berturut-tutut dan akan dilaksanakan dengan beberapa tahapan. Antara lain, di tiga bulan pertama yaitu empat puluh lima persen dari upah terakhir yang di laporkan oleh perusahaan dan tiga bulan selanjutnya yaitu dua puluh lima persen dari upah terakhir yang di laporkan oleh perusahaan dan hal tersebut untuk upah di bawah lima juta,” bebernya.

    Advertisement

    Selain itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lamongan juga menyebutkan, selama proses pencairan enam bulan. Apabila terdapat lowongan pekerjaan dan pelatihan maka pihak BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan informasi kepada para pekerja yang telah kehilangan pekerjaannya.

    “Adapun syarat untuk mendapatkan program Jaminan Kehilangan pekerjaan (JKP) yaitu WNI, usia belum mencapai empat puluh lima tahun, memiliki hubungan kerja dengan PKWTT atau PKWT, Peserta pada dalam perusahaan sekala menengah dan besar terdaftar dalam lima program dan Peserta pada perusahaan sekala kecil dan mikro terdaftar dalam empat program minimal,” katanya menguraikan.

    Sedangkan, tambah Dadang, untuk pekerja yang ingin mendapatkan Jaminan Kehilangan pekerjaan (JKP), harus minimal memiliki masa kerja selama dua tahun berturut- turut di perusahaan bekerja. (zud/zen/sit)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas