Hukum & Kriminal
8 Budak Narkoba Lamongan Dikerangkeng, Pemasok Buron

Memontum Lamongan – Jaringan komplotan pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu – sabu dan pil carnopen berhasil diamankan Sat Reskoba Polres Lamongan. Rabu, (15/1/2020). Sebanyak 8 orang ditangkap di tempat berbeda, satu diantaranya wanita, seorang bandar dadu dan satu masih anak – anak dibawah umur.
Adapun identitas para pelaku yang tertangkap, tujuh berasal dari lamongan. yakni, Ainul Mustofa (42) warga ds. Panggang, Kec. Glagah, M. Nur Abdan Nasrulloh Als (22) warga ds. sumur genuk Kec. Babat, Kasino (22) Ds. Jangkungsomo, Kec. Maduran, Okky Subiantoro Bin (19) warga desa Bandungsari, Kec. Sukodadi, Munasik (44) warga desa Blimbing Kec. Paciran, Yulianto (42) warga desa Babat, Kec. Babat. Dan Satu tersangka dibawah umur dengan inisial MR Laki laki (16) warga desa Karangkembang Kec Babat.

Kemudian dua tersangka lainnya dari Tuban dan Jombang, mereka adalah Heru Sucipto (23) warga Dusun Ngaglik Desa Karang agung Kec. Palang Kab. Tuban dan Siti Mutmainah (43) warga Dsn. Klubuk Timur, Ds Sukodadi, Kec. Kabuh, Kab. Jombang.
Total barang bukti yang disita dari para tersangka, 1.125 butir pil pobel L dan 1.073 gram gabu, 7 buah Hanphone, 1 unit Sepeda motor, 2 buah Timbangan Digital, 2 buah Alat hisap sabu (Pipet), 1 buah Alat hisap sabu (Bong), uang tunai sebesar Rp 210.000.
Menurut Kapolres Lamongan, AKBP Harun, pihkanya juga masih memburu seorang pemasok dari luar daerah yang sudah dikenali jejaknya berinisal AB.
“Kita tetapkan sebagai DPO. semoga bisa kita kembangkan ke yang lebih tinggi lagi,” Ungkap Harun. Kamis, (16/1/2020).

Ditegaskan Harun, kini tersangka dijerat pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 terkait natkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
“Sedang untuk tersangka kepemilikan dobel L, dikenakan UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009, pasal 197, ancaman maksimal 12 tahun denda maksimal Rp 1,5 miliar,” Bebernya.
Harun berharap peran serta masyarakat untuk tanggap jika mendapati peredaran barang haram tersebut dan dengan sukarela untuk melapor ke polisi.
“Kita wujudkan Lamongan sebagai kota santri,” Tandasnya berharap. (aju/zen/yan)

Pemerintahan7 tahunPemkab Gelar Seminar Sejarah Gajah Mada Putra Lamongan, Ketua Lesbumi PBNU Agus Sunyoto Ungkap fakta-fakta Baru Gajah Mada di Lamongan
Pemerintahan7 tahunBengawan Solo Diduga Tercemar Limbah Tekstil dari Jawa Tengah, Pemkab Lamongan Imbau Petani Tak Gunakan Air Sementara Waktu
Pemerintahan6 tahunMaksimalkan Pelayanan saat Covid-19, Disdukcapil Lamongan Manfaatkan Aplikasi Sego Boran
Pemerintahan6 tahunBupati Fadeli Tegaskan Target Kinerja Wajib Dipenuhi, Canangkan Zona Integritas dan Penyerahan Penghargaan SAKIP Perangkat Daerah 2019
Lamongan12 bulanBeasiswa Perintis Dimulai, Bupati Lamongan Tambah Anggaran hingga Total Rp 7,5 Miliar
Lamongan11 bulanBupati Lamongan Tegaskan Gerakan Pramuka Solusi Menciptakan Generasi Tangguh
Lamongan11 bulanSemarakkan HUT Kemerdekaan, Bupati Lamongan Berangkatkan Lomba Gerak Jalan Tingkat SD
Kabar Desa11 bulanMas Dirham Ajak Kader Muhammadiyah Berperan Aktif dalam Membangun Lamongan















