Hukum & Kriminal

Polres Lamongan Obrak-abriik Sarang Narkoba, Dua Minggu Seret 9 Pengedar

Diterbitkan

-

Polres Lamongan Obrak-abriik Sarang Narkoba, Dua Minggu Seret 9 Pengedar

Memontum Lamongan – Satreskoba Polres Lamongan kembali mengamankan 9 pengedar narkoba dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Mereka diantaranya yang terciduk adalah Mirwan Adi Romadlon (22), Rozaq Loranthifolia Dewantoro (19), Helmi Yudi (43), Mohamad Nizar (27), Bary (26) Kusnindar (33), semuanya warga Lamongan.

Sedangkan sisanya adalah Heri Sucoko (37), Qomarudin (37) serta Soejanto (46). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Jombang.

“Pengungkapan ini selama 2 minggu, mulai tanggal 20 Oktober sampai 2 November 2019. Ada 10 tersangka dari 5 kasus,” tutur Feby.

Dari 10 tersangka, polisi mengamankan barang bukti pil dobel L 6100 butir, sabu-sabu 9,3 gram dan pil karnopen 1000 butir, 10 buah Handphone, 2 sepeda motor, 2 mobil, 1 timbangan digital, 4 buah pipet, 3 buah alat hisap sabu serta uang tunai Rp 1.029.000.

Advertisement

“Untuk sabu-sabu kita terapkan ndang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” beber Feby.

Sementara untuk narkoba jenis pil karnopen dan dobel L, dijerat dengan udang-undang nomor 36 tahu 2009 tentang kesehatan, pasal 106 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Lebih lanjut Feby menambahkan, Polres Lamongan akan terus melakukan pengembangan dan akan memburu kawanan pengedar narkoba yang masih berkeliaran.

“Kasus ini tentunya masih akan terus kita dalami untuk kita kembangkan,” tandanya menegaskan.

Advertisement

Tak hanya itu, yang membuat terkejut lagi, tepat menjelang pernikahan biasanya dihabiskan untuk mempersiapkan segala hal yang berhubungan dengan momen sakral tersebut.

Namun hal itu tidak berlaku bagi Dimas Bayu Pamungkas, yang justru mendekam di sel tahanan Polres Lamongan saat menjelang hari pernikahannya, lantaran kedapatan menjadi pengedar Pil Koplo.

Padahal hari pernikahan pemuda berusia 19 tahun asal Desa Slaharwotan, Ngimbang, Kabupaten Lamongan tersebut sudah direncanakan sejak jauh-jauh hari sebelumnya.

“Iya, mau nikah, sudah direncanakan lama,” kata Dimas saat berada di Mapolres Lamongan, Selasa (5/11/2019).

Advertisement

Namun Dimas masih beruntung, meski saat ini tengah tersandung masalah hukum, namun orang tua calon istrinya masih merestui dan akan tetap melangsungkan pernikahannya.

“Pacaran 2 tahun. Masih direstui, Calon istri asal tetangga desa,” ujarnya.

Pernikahan Dimas dengan calon istrinya itu pun rencananya akan dilaksanakan di Mapolres Lamongan.

“Tentu kita akan fasilitasi,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung. (nov/zen/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas