Lamongan
User Pengembang Perumahan Tikung Lamongan Keluhkan Minimnya Sarana Pendukung
Memontum Lamongan – Pengembang Perumahan Tikung Alam Raya (Tiara) di Jalan Raya Mantup Jl Pule No.21, Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, dikeluhkan user. Itu karena, ada dugaan pihak pengembangan mengabaikan kewajiban terkait pemenuhan kebutuhan air bersih di lingkungan perumahan. Bahkan, warga yang sudah menempati perumahan, harus mengeluarkan biaya ekstra untuk kebutuhan air bersih.
Salah satu warga Perumahan Tiara yang menolak namanya disebut, mengatakan bahwa sejak dirinua membeli perumahan tersebut sekitar tiga tahun yang lalu hingga saat ini, belum juga disediakan air bersih. Akibatnya, dirinya harus mengeluarkan biaya ekstra untuk pembuatan sumur resapan untuk memenuhi kebutuhan air sehari-hari.
“Memang pihak pengembang menyediakan jaringan air bersih beserta meteran air. Namun, keberadaan jaringan air dan meteran tersebut seolah hanya menjadi pajangan saja. Faktanya, hingga saat ini kami tidak pernah memperoleh fasilitas air bersih yang menjadi hak kami,” terangnya kepada wartawan, Rabu (28/12/2022) tadi.
Menurutnya, pada tahun pertama dirinya menempati perumahan tersebut, pihaknya terpaksa membeli air bersih dari penjual keliling. Namun, pada perkembangannya, biaya yang harus dirinya keluarkan cukup memberatkan.
Dirinya pun memutuskan, untuk membuat sumur resapan yang terbuat dari Bongbis.
“Untuk membuat sumur resapan dengan 10 buah Bongbis, kami harus membayar biaya Rp 2,3 juta. Uang sebesar itu, cukup menyulitkan bagi kami yang berpenghasilan pas-pasan. Namun, kami tidak memiliki pilihan lain, karena hingga hari ini pengembang perumahan tidak juga memenuhi kewajiban terkait pemenuhan air bersih tersebut,” keluhnya.
Hal yang sama, juga disampaikan oleh Abdi, salah satu warga yang sudah menempati rumah di Perumahan Tiara, hampir sekitar setahun terakhir. Menurutnya, tidak ada pilihan lain bagi warga yang ada di Perumahan Tiara, untuk mendapatkan air bersih, selain dengan membeli atau membuat sumur resapan.
Sementara itu, dari pantauan wartawan ini, diketahui saat ini sudah tersedia jaringan pipa induk air bersih yang ada di depan Perumahan Tiara. Jaringan pipa induk air bersih ini, berasal dari Sungai Brantas di Mojokerto. Namun, hingga saat ini jaringan tersebut belum terkoneksi dengan jaringan air bersih yang ada di perumahan.
Salah satu kontraktor yang bergerak di bidang air bersih, menyebutkan bahwa penyambungan dari pipa induk ke jaringan air bersih Perumahan Tiara, menjadi kewenangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Hanya saja, jaringan pipa dan meteran yang ada di kawasan Perumahan Tiara, belum sesuai standar PDAM.
Baca juga:
- Kemenkominfo Webinar di Lamongan dengan Tema Pemanfaatan Internet untuk Penyebaran Konten Positif
- Usai Dilantik, DPRD Lamongan Agendakan Pembentukan Tatib hingga Alat Kelengkapan Dewan
- DPRD Lamongan Lantik 50 Anggota Legislatif Periode 2024-2029
- Webinar di Lamongan, Kemenkominfo Angkat Tema Cakap Digital dengan Bijak Bermain Game
- Kemenkominfo Libatkan Drummer Band Hijau Daun Webinar di Lamongan Bertema Kenali Dunia Game Online
“Jika pihak perumahan ingin menyambungkan jaringan air bersih yang ada di perumahan dengan pipa induk, maka pihak pengembang harus mengganti seluruh jaringan beserta meteran yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh PDAM, ” terang kontraktor yang meminta agar namanya tidak disebutkan ini.
Ketua Lembaga Kajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LKPM), Ispandoyo Ramadhani, mendesak agar pemerintah mengevaluasi izin beserta fasilitas subsidi yang diberikan kepada pengembang tersebut. “Pengembang yang seperti ini, jelas ngawur. Dia sudah mendapatkan berbagai kemudahan dari pemerintah, untuk membangun rumah bersubsidi. Namun, kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi malah diabaikan,” terangnya.
Bila perlu, kata Ispandoyo, jika tidak ada evaluasi dan perbaikan oleh pengembang, Pemerintah Daerah Lamongan segera memberhentikan seluruh aktivitas pengembang. “Bila perlu diberhentikan sementara seluruh aktivitasnya, hingga pengembang secara totalitas memenuhui syarat, juga kewajiban kepada seluruh user yang ada di sana,” ujarnya. (zen/gie)
- Pemerintahan5 tahun
Pemkab Gelar Seminar Sejarah Gajah Mada Putra Lamongan, Ketua Lesbumi PBNU Agus Sunyoto Ungkap fakta-fakta Baru Gajah Mada di Lamongan
- Pemerintahan5 tahun
Bengawan Solo Diduga Tercemar Limbah Tekstil dari Jawa Tengah, Pemkab Lamongan Imbau Petani Tak Gunakan Air Sementara Waktu
- Pemerintahan5 tahun
Maksimalkan Pelayanan saat Covid-19, Disdukcapil Lamongan Manfaatkan Aplikasi Sego Boran
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Fadeli Tegaskan Target Kinerja Wajib Dipenuhi, Canangkan Zona Integritas dan Penyerahan Penghargaan SAKIP Perangkat Daerah 2019
- Pemerintahan5 tahun
Pemkab Lamongan Godok Protokol Karantina 3 Desa dan 1 Kelurahan
- Hukum & Kriminal4 tahun
Polres Lamongan Ungkap Kasus Curanmor di 40 TKP Dan Tahan Dua Tersangka
- Pemerintahan5 tahun
20 Orang di Lamongan Positif Corona, Bupati Gencarkan Pencegahan, Bagikan Masker
- Pemerintahan4 tahun
Lamongan Sukses Penuhi Target SP Online 2020